KLATEN-Polsek Cawas melakukan penggrebekan perjudian jenis sabung ayam di dusun Gabahan Cilik Rt.02/Rw 05 Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Minggu (26/03) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian penggrebekan berawal ketika anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cawas melakukan Patroli Ruwatib Skala Besar sesi 2 di jalan raya Cawas – Weru, tepatnya di Desa Pakisan Kecamatan Cawas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian jenis sabung ayam di desa Mlese.
Polisi langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Kasi Humas Polres Klaten,Iptu Abdillah di lokasi petugas patroli mendapati aksi judi sabung ayam yang jumlahnya lebih dari 10 penjudi.
“Dua orang berhasil diamankan petugas, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri. Penggrebekan yang dipimpin Kapolsek Cawas dibantu tim Polres Klaten itu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Klaten untuk proses lebih lanjut,”jelasnya, Senin (27/03) petang.
Kedua pelaku judi jenis sabung ayam itu masing-masing berinisial H (50) warga desa Srebegan kecamatan Ceper dan AS (51) warga kecamatan Trucuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku judi,lanjut Abdillah terdapat 4 ponsel, 9 ekor ayam jago, seperangkat alat perjudian sabung ayam serta 10 unit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut.Keduanya kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian jenis sabung ayam tanpa ijin,”pungkasnya. [WES]