SOLO-Pimpinan Muhammadiyah Surakarta beserta ortonom melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin terkait ujaran kebencian ke Polresta Surakarta, Kamis (27/4/2023).
Pimpinan Majelis Hukum, HAM dan Kajian Kebijakan Publik, Dedy Purnomo menjelaskan laporan ini dilakukan sebagai bentuk rasa memiliki Muhammadiyah.
“Kami sebagai warga negara berhak melaporkan karena kami juga warga Muhammadiyah keberatan itu tidak hanya ranah pusat saja namun daerah juga demikian,” ,”ujarnya Kamis (27/4/2023).
Sehingga masing-masing di tingkat Wilayah hingga Daerah muncul rasa memiliki untuk melaporkan. Hal ini dibuktikan dengan melakukan aksi nyata yang diikuti seluruh ortom seperti IMM, Pemuda Muhammadiyah, IPM serta Tapak Suci.Muhammadiyah Surakarta melaporkan sesusai dengan bukti awal berupa tangkapan layar yang menyatakan sesuatu ujaran kebecian. Dimana narasinya mengagetkan karena bisa memicu disintegerasi bangsa.
Hingga muncul ancaman pembunuhan dan anti terhadap golongan tertentu yaitu Muhammadiyah. Meski yang bersangkutan sudah meminta maaf dan itu kita terima sebagai manusia.
“Namun, Indonesia sebagai hukum kita menghargai supremasi hukum dan kami berharap proses hukum tetap jalan kita sampaikan dengan beradab dan tidak anarkis sesuai prosedural,”ungkapnya.
Dedy menambahkan, Muhammdiyah berharap kepolisian ada iktikad baik untuk lebih memaksimalkan sehingga proses hukum sebagaimana mestinya.
“Sehingga dikemudian hari orang-orang semacam ini tidak terulang lagi seseorang melalukan ujaran kebencian, ini sebagai bentuk pembelajaran bersama,”tambahnya.
Ketika ancaman pembunuhan dan dihubungkan dengan UU ITE itu sudah menjadi dasar wajib, sedangkan pengembangan itu ranah kepolisian.
“Kami berharap kepolisian menggunakan perannya secara masksimal dan segera menahan Andi Pangerang Hasanuddin,”tegasnya. []