Ujian Praktik SIM C Sekarang Lebih Mudah, Berikut Penjelasannya

Date:

SUKOHARJO-Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo resmi menghapus skema lintasan angka delapan dan zig-zag dalam kurikulum ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C.

Kini, skema uji yang sebelumnya lintasannya berbentuk angka delapan, menjadi bentuk huruf S. Tidak hanya itu, sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari yang sebelumnya.

Pembaharuan ini mulai berlaku 7 Agustus 2023. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Bety Nugroho mengatakan, kurikulum terbaru ini diharapkan mampu mempermudah para peserta ujian SIM.

“Satlantas Polres Sukoharjo sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” katanya, Senin (7/8/2023).

Pada kurikulum terbaru, lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Totalnya, ada lima rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.

Kasat Lantas menjelaskan, tujuan tes angka “8” diganti menjadi manuver “S” dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM. “Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah 30 kilometer per jam,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pemberlakuan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.

“Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan, karena praktiknya sudah disederhanakan,” ujar dia.

Kurikulum ujian praktik SIM terbaru ini akan berlaku efektif per Senin (7/8/2023) dan diberlakukan serempak di seluruh Satpas Polres di Indonesia.

Terkait perubahan materi ujian, Kasat Lantas menyampaikan bahwa pihaknya bakal melakukan sosialisasi soal perubahan tata cara permohonan SIM kepada masyarakat.

“Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan,” katanya. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...