SEMARANG-Quatly selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah turut menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jawa Tengah pada, Rabu (27/9/2023).
Dilansir data Kementerian Agama jumlah Pesantren di Jawa Tengah di tahun 2023 berkisar 3.927, jumlah ini terbanyak setelah Jawa Timur dan Banten. Selain itu, secara konstitusi pula pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Maka diperlukan peraturan turunan untuk mengatur Pesantren di Daerah
“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pesantren di Jawa Tengah,”ungkapnya.
Quatly beranggapan Perda akan memperjuangkan Pesantren untuk mendapatkan pendanaan yang layak baik dalam pembangunan maupun kegiatan pembelajaran.
“Tujuan Perda ini untuk mengatur rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga Pesantren mendapatkan pendanaan,”tambahnya.
Politisi PKS asal Solo tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menyetujui pengesahan Perda ini. []