SOLO-Menanggapi aduan dan keresahan masyarakat terkait dengan maraknya peredaran miras di Soloraya dan sekitarnya, serta adanya masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan ormas diberbagai daerah, Dewan syari’ah Kota Surakarta (DSKS) memberikan pernyataan sikapnya yang ditandatangi oleh Rois Tanfidzi, Ustadz Abdul Rochim Baasyir, Selasa (29/10/2024).
“Meminta Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) untuk melarang secara tegas peredaran miras di wilayah Solo yang dapat menimbulkan potensi rawan keamanan dan konflik antar masyarakat,”ujar Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir.
DSKS juga mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menyatakan haramnya minuman keras sebagaimana hadist; “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).”
“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menolak mutlak berdirinya Kafe/Pub/Bar/Toko Penjual Miras di wilayah Kota Surakarta,”tambahnya.
Lanjut Ustadz Iim (panggilan akrab Ustadz Abdrul Rochim Ba’asyir), DSKS mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang meminta Pemerintah Surakarta (Pemkot) mengkaji ulang ijin usaha peredaran miras dan/atau beralkohol yang telah terbit di kota Surakarta serta mencabut ijin pejualan miras di lokasi dan/atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman dan di seluruh wilayah kota Surakarta.
DSKS memohon kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan dampak buruk miras di tengah-tengah masyarakat.
Terakhir DSKS menghimbau kepada kepada para orang tua agar menjaga dan mengingatkan putra putrinya untuk menjauhi minuman keras dan tempat-tempat pejualannya. []