Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Pedan

Date:

KLATEN – Muchlisin alias Jegrak (42) warga desa Bangsalan, kecamatan Teras, Boyolali bersama temannya Rudi Darmawangsa alias Kusen (38) warga desa Bendo kecamatan Pedan Klaten ditangkap tim Resmob Polres Klaten, Selasa(10/05).

Keduanya ditangkap setelah menganiaya Hata Saputra (26) warga desa Bendo kecamatan Pedan, Senin (09/05).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (12/05) di Mapolres setempat mengatakan kedua tersangka mendatangi rumah korban lantaran ditantang oleh korban yang berlanjut terjadi percekcokan. Kemudian pelaku mengalungkan celurit ke leher korban dan memukul korban dengan tangan kosong.

“Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dengan tersangka dan akhirnya terjadi penganiayaan dirumah korban. Dan tersangka Muchlisin ini merupakan seorang residivis dalam perkara pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,”ungkapnya.

baca: TNI Manunggal Membangun Desa: Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...