KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menangkap Deni Setiawan (33) warga desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten sukoharjo.
Kanit Resmob polres klaten,Iptu Ari Widodo menjelaskan, Deni ditangkap di jalan di depan Stadion Trikoyo Kota Klaten lantaran ketahuan menjual senjata api ilegal.
Penangkapan itu berdasarkan hasil patroli cyber oleh Tim Resmob Polres Klaten, dimana menemukan adanya postingan penjualan senpi ilegal di media sosial facebook pada hari Jumat (20/05).
Ari menjelaskan saat diamankan, tersangka sempat mengaku sebagai anggota TNI AD, tersangka mengenakan seragam training mirip TNI AD, dan pelaku juga memakasi pakaian training mirip dengan milik TNI AD.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kodim Klaten dan hasilnya dipastikan bahwa pelaku bukan anggota TNI AD alias hanya TNI gadungan,”bebernya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/05).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian,s enpi ilegal itu sebetulnya adalah senjata rakitan airsoft gun yang dimodifikasi agar bisa diisi dengan peluru tajam.
“Rencananya senpi ilegal itu akan dijual seharga 10 juta rupiah.
Barang bukti yang kami amankan berupa senpi 1 pucuk rakitan jenis revolver, 42 amunisi tajam standar pabrik, 1 buah silinder revolver dengan 6 ruang peluru terbuat dari metal warna crome,”jelasnya.
baca: Antisipasi PMK, Jajaran Polres Klaten dan Instansi Terkait Tutup Pasar Hewan
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam ditahanan Polres Klaten dan pelaku dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu Deni kepada wartawan mengaku sebagai anggota TNI dengan alasan supaya bisa lolos dari penangkapan polisi.
“Pikir saya kalau ngaku TNI bisa lolos, saya menyesal, senpi awalnya mau saya jual lewat FB dan itu saya rakit sendiri dengan modal Rp.6 juta, rencananya mau saya jual Rp.10 juta,”akunya. []