SOLO – Tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY berhasil meringkus lima tersangka sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau di lokasi gudang rokok ilegal di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Tim gabungan berhasil menyita enam juta batang rokok ilegal , kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini sekitar Rp 2,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono saat gelar perkara di kantor Bea Cukai Surakarta, jalan Adisucipto, Solo, Rabu (15/5/2019) mengatakan kasus diringkusnya lima tersangka dengan barang bukti jutaan batang rokok ilegal berawal dari keberhasilan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di Semarang.
Rokok ilegal dimuat di sebuah truk dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka Belitung. Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran pengiriman rokok di wilayah Solo Raya berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan mirip gudang yang cukup besar di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY melakukan penggrebegan di lokasi yang dijadikan tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut. Petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai.
Petugas berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya AP berperan sebagai pemilik gudang, HF pemilik mobil pick up, dua orang pengemudi mobil pick up masing-masing KM dan AL. Selain itu juga diringkus pembeli rokok ilegal bernama DA. Dari hasil pemeriksaan, bangunan gudang tersebut dikuasai oleh AP. []
sumber: krjogja