SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Ilmu Sejarah Dalam Upaya Pengamanan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengamankan aset perusahaan yang juga aset negara untuk dapat dioptimalkan.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI John Robertho, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (FIB UNS) Prof. Dr. Warto, M.Hum, dan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si disaksikan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Gedung Dr. Prakosa UNS, Surakarta, Jumat (27/5).
Ruang lingkup PKS yang dipayungi MoU antara KAI dan UNS tahun 2017 tersebut berupa Penelitian dan Pengembangan Bidang Ilmu Sejarah dalam Upaya Pengamanan Aset KAI meliputi pemberian pelatihan mengenai sejarah kepemilikan aset KAI; pencarian dan pengumpulan data-data dan/atau dokumen-dokumen, keterangan-keterangan atau bukti-bukti mengenai sejarah kepemilikan aset KAI; pemberian pendapat, pertimbangan, analisis, dan/atau kajian mengenai sejarah kepemilikan aset KAI; pendampingan dalam proses koordinasi, rapat pembahasan, pertemuan, dan presentasi dengan stakeholder dan pihak lainnya yang terkait mengenai sejarah aset KAI; serta pemberian dukungan saksi dan/atau ahli mengenai sejarah kepemilikan aset KAI.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki sejarah yang panjang, KAI sebagai BUMN yang sahamnya dimiliki 100% oleh pemerintah Indonesia memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
“Langkah kerja sama antara KAI dan FIB UNS ini sejalan dengan salah satu program prioritas BUMN yakni tetang peningkatan investasi dengan melakukan optimalisasi aset perusahaan dengan berlandaskan Good Corporate Governance. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini kami harapkan akan menjadi pedoman bersama antara KAI dan UNS dalam mengkaji dan menelusuri lebih dalam tentang kebenaran sejarah, khususnya terhadap kepemilikan aset KAI dalam rangka pengamanan aset KAI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Didiek.
KAI memiliki Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas. Total Aset Non Railway KAI yaitu seluas sekitar 270 juta m2, di mana sampai dengan saat ini baru 49% yang telah bersertifikat atau sekitar 131 juta m2. KAI terus berupaya mengoptimalkan aset yang dimiliki melalui program sertifikasi dan penertiban.
baca: Bupati Sukoharjo Buka Expo Polokarto Tumoto 2022
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuan utamanya adalah mengamankan aset yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh negara. Pada akhirnya membangun tata kelola dalam optimalisasi lahan KAI agar semakin meningkat baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan Transit Oriented Development, dan pengembangan-pengembangan lainnya.
“Dukungan data dan informasi dari hasil kajian yang akan dilakukan sesuai dengan kerja sama ini diharapkan bermanfaat bagi kedua belah pihak, untuk selalu bekerja sama menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Sehingga dapat terus dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi KAI dan masyarakat luas dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Didiek. []