JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah responsif menangani kasus Holywings.
Sebelumnya, Polres Metro Jaksel telah menetapkan 6 tersangka karyawan gerai Hollywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, Sabtu (25/6).
Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Prof Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini.
Prof Deding menduga, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.
“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum,” tegasnya.
Prof Deding menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi.
baca: Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI dalam Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api
Sehingga, kata Prof Deding, diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings.
“Kami mendukung Pemprov DKI (Jakarta) yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali,” pungkasnya. []