KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menangkap Najib Choiril Musthofa warga desa Tawangrejo ,kecamatan Bayat, Minggu (03/07).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki membawa yang membawa senjata tajam di depan warung soto mbok Giyem ,desa Belangwetan kecamatan Klaten Utara.
Pelajar yang baru saja lulus sekolah itu harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Kepada petugas tersangka mengaku sengaja membawa celurit untuk berjaga-jaga jika diserang klithih.
Tersangka mendapatkan sajam tersebut dari temannya di Pedan, setelah membawa celurit yang dimasukkan dibalik jaket depan, tersangka menemui 13 temannya di depan Pom Bensin Karangwuni kecamatan Ceper, nongkrong sambil mabuk. Usai menghabiskan minuman keras, tersangka berboncengan dengan Irfan Dwi Cahyanto mengajak teman -temannya itu konvoi.
“Sesampainya di lokasi, tersangka turun dari motor kemudian menyeberang jalan sembari mengacung – acungkan celurit yang dibawanya dengan maksud menantang rombongan lain yang akan melintas di jalan Jogja ke Solo. Celurit sempat dibuang tersangka ke semak – semak saat hendak melarikan diri,”terangnya saat konpers di Mapolres Klaten, Kamis (14/07).
baca: Atasi Learning Loss, Awal Masuk Tatap Muka 100 Persen
Barang bukti milik tersangka berupa sebilah celurit berwarna silver dengan panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang berwarna hitam beserta sarungnya,serta satu buah jaket berhasil diamankan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []