KLATEN – Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah menangani enam perkara tindak pidana korupsi selama Januari – Juli 2022.
Enam perkara tersebut melibatkan mantan kepala desa (Kades), perangkat desa serta ada juga pegawai aparatur negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.
Demikian disampaikan Kajari Klaten, Suyanto dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2022 di Kejaksaan Negeri Klaten, Jumat (22/07).
Kajari mengungkapkan dari enam perkara itu dua diantaranya tahap penyidikan, yakni kasus di PD BKK Wedi cabang Karangnongko dan PD BKK Tulung.
Dua perkara sudah masuk tahap penuntutan yakni kasus yang melibatkan mantan Kades Tegalyoso ,kecamatan Klaten Selatan, Nanang Widya Cahyanto.
“Yang bersangkutan didakwa kasus penyalahgunaan APBDes 2018 – 2019, untuk perkaranya saat ini masih dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, hanya saja yang bersangkutan mengajukan banding. Sedangkan untuk kasus korupsi yang melibatkan Slamet Handaya dengan perkara penyalahgunaan anggaran desa 2019 di desa Tegalrejo, kecamatan Bayat yang mengakibatkan kerugian negara Rp.150 juta, penanganan perkara tersebut bulan ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Suyanto menambahkan pihaknya telah melakukan eksekusi dua perkara yakni kasus yang melibatkan Jaka Sarjana mantan lurah pasar Prambanan dan Sri Waluya di desa Gedaren kecamatan Jatinom dengan total kerugian negara sekitar Rp.200 juta.
Suyanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Klaten juga telah menyelesaikan dua kasus yang ditempuh melalui restorative justice.
baca: Program Bantuan RTLH Wujudkan Rumah Layak Huni
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten, MR Wibisono mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya, salah satunya perkara Buku Matur Jujur. Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam penyelidikan.
“Kami belum bisa mengungkapkan terlalu banyak, karena ini masih dalam penyelidikan. Kami masih melihat apakah ada tindak pidananya atau tidak,”jelasnya. []