SOLO – Petugas jaga palang perlintasan kereta api (KA) Purwosari, Solo, diperiksa polisi terkait kecelakaan antara KA Jayakarta Premium dengan sejumlah kendaraan di perlintasan tersebut, Senin (20/5/2019) malam.
Kanit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat dijumpai wartawan di sela-sela pemeriksaan saksi di Kantor Satlantas Polresta Solo, Selasa (21/5/2019), mengatakan masih mengembangkan kasus itu dan belum bisa menyampaikan apakah akan ada tersangka atau tidak.
“Penyebab pasti kami kembangkan, berbagai informasi kami terima namun kami memprioritaskan saksi. Rambu-rambu dari PT KAI telah terpasang di sebelah timur dan barat perlintasan. Terakhir kejadian serupa terjadi sekitar tahun 1980-an,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan penjaga palang perlintasan kereta api Purwosari terkait kejadian pada Senin malam, rekan-rekan sesama penjaga palang perlintasan dari PT KAI mendampingi terperiksa.
Ia menambahkan pengemudi Toyota Yaris berwarna putih berpelat nomor B 1992 EKZ yang tertabrak KA Jayakarta Premium, Bagus Herman Priyambodo, warga Jakarta Selatan, masih dirawat di RS Kasih Ibu.
Korban lainnya, Veronica Beta Kurniawati, masih dirawat di RS Panti Waluyo. Korban kebanyakan mengeluhkan pusing akibat benturan atau mengalami trauma. Dokter akan mengobservasi kondisi korban selama tiga hari ke depan.
Saat ini polisi baru bisa memintai keterangan saksi dari penjaga palang perlintasan. Seluruh korban mengalami trauma sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Mobil yang tertabrak kereta api Jayakarta Premium jurusan Solo-Jakarta mengalami kerusakan parah. Seluruh kaca mobil pecah serta bagian depan mobil terlepas.
Bagian pintu belakang sebelah kanan ringsek akibat terseret kereta sekitar 90 meter. Empat sepeda motor rusak di bagian belakang. Bodi sepeda motor pecah karena mengalami benturan, selebor kendaraan terlepas.
Penjaga palang yang diperiksa berinisial AS, warga Banjarsari, Kota Solo. Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, ia menyampaikan dirinya didampingi bagian hukum PT KAI. Menurutnya, ia telah melakukan penutupan palang sesuai prosedur yang berlaku.[]
sumber: solopos