KLATEN-Satuan Samapta Polres Klaten menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari 13 lokasi di wilayah Klaten.
Adapun berbagai merek miras ilegal yang disita mulai dari bir,vodka,anggur merah hingga ciu.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengungkapkan penindakan miras yang diperjualbelikan secara ilegal itu selama Bulan Agustus 2022, berawal dari laporan masyarakat.
“Demi menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, kami melakukan pengecekan dilapangan. Dari hasil penindakan selama Bulan Agustus 2022, kami amankan 523 botol miras di 13 lokasi,”ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Kamis (08/09).
Sumiarta menjelaskan para penjual miras ilegal itu memiliki modus transaksi penjualan minuman keras itu dengan cara cash on delivery (COD).
Mereka bukan hanya pemain lama, namun ada juga pemain baru.
“Ratusan botol miras itu berasal dari 13 penjual, di mana 10 diantaranya sudah disidangkan sedangkan tiga lainnya sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
baca: Forum Masyarakat Pencinta Kyai Solo Raya Dukung Keputusan PPP Copot Suharso Monoarfa
Para penjual miras itu diduga melanggar Perda nomor 12 tahun 2016 pasal 42 huruf c Jo Pasal 5 ayat 1 perkara penjualan miras dengan ancaman kurungan penjara 3 Bulan.
Kasat Samapta Polres Klaten, Iptu Edris Prayitno mengatakan pihaknya melakukan penindakan miras ilegal pada bulan Agustus karena mulai marak kegiatan di tengah masyarakat.
“Karena kemarin banyak kegiatan masyarakat.Barang yang kami sita kebanyakan berasal dari luar klaten dan semua penjual dikenakan tipiring,”ucapnya. [WE]