KLATEN-Pegi Maulana (23) warga desa Jombor, Kecamatan Ceper ini ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran kembali berulah yakni melakukan pencurian di rumah kosong.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengungkapkan dari hasil penyelidikan, tersangka tiga kali melakukan pencurian di desa Krikilan Kecamatan Bayat.
Tersangka ditangkap ketika hendak menjual ponsel curian di daerah Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang juga residivis itu sudah melakukan tindak pencurian di 8 TKP semua di wilayah kecamatan Bayat.
“Sasarannya sengaja rumah yang ditinggal pemilik dia ambil HP. Kejadian pertama tanggal 21 September, kedua dan ketiga tanggal 6 Oktober dan kejadiannya berurutan. Tersangka merupakan seorang residivis, sejak 2015 mencuri dihukum 2 bulan, 2017 pencurian di Klaten di hukum 7 bulan dan 2019 melakukan pencurian di Jogja divonis 1 tahun 2 bulan,”ujarnya kepada para wartawan, Jumat (07/10).
Umar menambahkan,selain menggasak ponsel, tersangka juga berhasil mencuri burung piaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ayah dua anak itu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
baca: Bangkitkan Nasionalisme Santri, Danrem 074/Warastratama Gelar Nobar Film “Jendral Sudirman”
Sementara itu kepada wartawatan, tersangka mengaku hasil curian ia gunakan untuk berfoya – foya.
“Duitnya untuk senang -senang, untuk minum -minum. Ponsel yang saya curi totalnya 10 buah, tapi yang terjual baru 6. Ponselnya biasa dijual Rp.500 ribu,sedangkan burung terjual Rp.800 ribu,”ucapnya tanpa sesal. [WE]