Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah

Date:

SUKOHARJO–Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku yaitu S (60), warga Mojosongo, Boyolali.

“Korbannya adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dimana korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah).

“Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp.56.000.000 dan pelaku S memperbolehkannya,” terang AKBP Wahyu.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Kapolres menerangkan, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura, dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

Selang 1 minggu kemudian, pelaku S datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya, dan korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...