Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup, Polres Sukoharjo Lakukan Pantauan ke Apotek

Date:

SUKOHARJO-Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Ketentuan tersebut berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan pantauan ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/10/2022). Hal tersebut dilakukan untuk memantau maupun memberikan sosialisai mengenai intruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat.

Dalam pantauannya di beberapa apotek, didapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.

“Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes. Pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut,” ujar Ipda Endro Cahyono yang memimpin jalannya sidak, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Terkait hal tersebut, agar masyarakat tidak panik karena tentunya masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi,” tandasnya.

baca: Marak Temuan Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polres Klaten Datangi Sejumlah Apotik

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...