Bapas Kelas II Klaten Sosialisasikan Tusi Tanpa Pungli dan Gratifikasi Pada Giat PK Jempol

Date:

KLATEN-Bapas kelas II Klaten kembali selenggarakan layanan inovasi Pembimbing Pemasyarakatan Jemput Bola (PK Jempol) di Kecamatan Wedi, Jumat (28/10).

Kepala Bapas kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto mengatakan kegiatan rutin ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat khususnya klien permasyarakatan.

“Pada tahun 2022 ini merupakan kegiatan ketiga kalinya kami selenggarakan.Disini kami memberikan penjelasan terkait tusi Bapas serta hak klien pemasyarakatan kepada para peserta diantaranya Camat,Kepala Desa maupun klien pemasyarakatan beserta keluarga,”jelasnya.

Pada kesempatan itu,Eko menjelaskan seluruh layanan Bapas Kelas II Klaten tidak dipungut biaya (gratis).Pihaknya menjamin tidak ada pungli maupun gratifikasi dalam pelayanan Bapas Kelas II Klaten untuk klien pemasyarakatan dan keluarga serta masyarakat umum.

“Kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami melalui kanal pengaduan yang kami miliki apabila mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami sendiri pungli dan gratifikasi atas pelayanan Bapas Kelas II Klaten.Karena kami berkomitmen melaksanakan pelayanan prima bersih dari segala bentuk korupsi,”tegas Eko dihadapan para peserta.

Eko menambahkan layanan inovasi PK Jempol yang dilaksanakan Bapas Kelas II Klaten sudah memasuki tahun ke 2 dengan membuka layanan di kantor kecamatan yang menjadi wilayah kerja.

Layanan ini dinilai cukup efektif dan efisien karena klien tidak harus mendatangi kantor Bapas untuk melaksanakan bimbingan.

Sementara itu Camat Wedi, Rizqan Iryawan menyambut baik adanya layanan PK Jempol di wilayah kerjanya.Ia menilai selain efektif dan efisien dari segi jarak dan waktu,dengan mendatangi kantor kecamatan yang merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat tentunya kesempatan ini dimanfaatkan untuk mensosialisasikan fungsi bapas.

baca: Anies Baswedan Silaturahmi ke Habib Novel di Majelis Ar Raudhah

“Kalau tidak ada PK Jempol ini mungkin saya sendiri tidak paham Bapas itu apa. Karena awalnya saya mengira kegiatan ini dari Lapas, ternyata berbeda. Mudah – mudahkan setelah kegiatan ini baik lurah maupun kepala desa bisa menyampaikan ke warganya tentang tugas bapas ini,”ungkapnya.

Salah satu kepala desa mengatakan kegiatan Bapas ini bisa dilaksanakan ke desa – desa karena fungsinya tidak hanya bagi klien bapas saja, namun ada fungsi lain yang dijalankan salah satunya adalah layanan pengaduan HAM atau Yankomas.[WES]

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...