PB XIII Layangkan Surat Penertiban Penggunaan Lahan Keraton, LDA Menanyakan Dasar Hukumnya

Date:

 SOLO – Pakoe Boewono (PB) XIII beberapa waktu lalu melayangkan surat penertiban penggunaan beberapa lahan milik Kraton Kasunanan Surakarta yang dipakai oleh Lembaga Dewan Adat atau badan hukum yang memanfaatkan aset Keraton tanpa izin dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta.

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta GKR Wandansari Koes Moertiyah, mengaku dirinya belum membaca isi surat tersebut. Menurut Gusti Moeng, begitu sapaannya, yang sudah menerima surat untuk mengosongkan tanah dan bangunan keraton yang dipakai adalah GRay Timoer Rumbai Dewayani, putri dari PB XIII.

Disebutkan Gusti Moeng, adanya surat dengan “dalih” penertiban itu tidak berdasar sama sekali. Menurutnya, penggunaan bangunan tersebut sudah mengantongi ijin dari Sinuhun sebelumnya, yakni PB XII, dan itu tidak bisa berlaku surut.

”Tidak benar jika disebutkan, bahwa penggunaan bangunan tersebut tidak ada ijin. Ada! Bangunan dipakai untuk kegiatan nguri-uri budaya peninggalan Kraton Kasunanan Surakarta,” paparnya lebih lanjut.

Ditambahkan Gusti Moeng, ada hal penting yang perlu dilakukan, sejak terjadinya konflik internal Kraton dari 2004 hingga saat ini, yaitu, seluruh keluarga trah Mataram Kasunanan Surakarta sudah sepakat yang harus dilakukan adalah mencari solusi terbaik bagi permasalah Kraton agar tidak terus berlarut.

“Ditengah permasalahan internal kraton yang saat ini belum selesai, seharusnya tidak ada upaya yang justru semakin memperkeruh suasana. Suasana tenang dan kondusif harus dijaga, bukan justru seperti ini,” imbuhnya.

Disebutkan juga, saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana Bogor, beberapa waktu lalu, beliaunya (Presiden) telah meminta agar penyelesaian permasalahan internal Keraton melibatkan dan mengakomodir semua pihak. Dan LDA memberi kesempatan pada pihak yang ditunjuk presiden Jokowi ‘bekerja’.

“Ingat Keraton Surakarta bukan milik Raja yang berkuasa saat ini. Namun milik semua keturunan Paku Buwono, dan semua sentana abdi dalem juga memiliki hak yang sama untuk menjaga, merawat dan melestarikan Keraton Surakarta sebagai warisan leluhur. Keraton ini milik dinasti, ” tandasnya.

baca: Sambut Lailatul Qadar Keraton Kasunanan Gelar Kirab Malam Selikuran

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum LDA, Kanjeng Eddy Wirabumi. Menurutnya, semua tempat yang akan ditertibkan itu sudah berijin. Seperti yang ditempati Gusti Galuh sudah mendapat ijin dari PB XII. Sehingga bila dikatakan tanpa ijin itu tidak benar.

Atas upaya “pengusiran” itu, para sentono menggelar rapat membahas masalah tersebut, dan hasilnya semua menolak.

“Kalaupun mau menertibkan ada tata cara yg diatur dalam undang-undang, bukan dengan cara-cara premanisme, apalagi ancaman menggunakan alat negara. Karena alat negara itu tidak bisa bergerak sembarangan tanpa landasan hukum,” tegas Kanjeng Eddy.

Kanjeng Edi berharap permasalahan antara Raja dan LDA akan selesai bila ada pertemuan pribadi antara raja dengan anak dan adik adik raja serta seluruh keluarga keraton. Jangan ada campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan keraton.

“Biarkan permasalahan keraton diselesaikan secara pribadi antara raja dan keluarga besarnya dan orang orang yang di luar kraton tidak usah campur tangan,pasti permasalah dapat selesai,” imbuh Edi.

Sementara itu Kuasa Hukum SISKS Pakubuwana XIII Hangebehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu saat dihubungi awak media membantah pihaknya berupaya melakukan pengusiran terhadap sejumlah kerabat Kraton yang kebetulan berkantor di lingkungan Keraton.

Menurut Ferry, Sinuhun Hangabehi hanya menjalankan tugasnya sebagai Raja Keraton Surakarta dengan menertibkan masyarakat atau badan hukum yang memanfaatkan aset Keraton tanpa izin dari Keraton.

“Nggak ada unsur (kepentingan pribadi). Dan upaya  penertiban ini bukan kali pertama, beberapa tahun sebelumnya juga sudah dilakukan beberapa kali. Yang ada Sinuhun PB XIII selaku pemimpin di keraton hanya melakukan penertiban,”  tandas  Ferry.

Penertiban teesebut tertuang dalam surat bernomor 011/PBXIII-KKSH/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 dan ditandatangani Raja PB XIII. Ada 14 nama yang tercantum adalah GPH Puger, Gray Koes Moertiyah (Gusti Moeng), KP Eddy Wirabhumi, Gray Koes Supiyah, GRay Koes Handariyah, GRay Isbandiyah, GRay Koes Indriyah, GRay Timoer Rumbai Dewayani, BRM Bimo Rantas SRHW, BRM Adityo Soeryo Harbanu, Sardiatmo Brotodiningrat, BRM Djoko Marsaid, RM Djoko Budi Suharnowo, KRMH Bambang Sutedjo. []

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...