KLATEN-Jajaran Polres Klaten menangkap empat pemuda lantaran nekat melawan polisi saat penertiban acara dangdutan di desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.
Keempatnya berinisial S (40), dan EDS (33) warga desa Borangan dan G (41) warga desa Tanjungsari serta RP (26) warga desa Kecemen.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan keempatnya nekat melawan petugas lantaran terpengaruh minuman beralkohol.
“Tempat kejadian perkara di taman Kaliworo desa Borangan. Kita sudah periksa delapan saksi sebelum menahan empat tersangka,”jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Jumat (13/01/2023).
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Klaten, Umar Mustofa mengatakan saat kejadian polisi dari Polsek Manisrenggo sedang melakukan pengamanan lalu lintas jalan raya Manisrenggo.
Selain itu juga melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tak memiliki izin di wilayah tersebut.
“Saat itulah sedang berlangsung pentas dangdutan yang diduga tak memiliki izin. Kapolsek dan belasan personel mendatangi lokasi untuk menertibkan acara itu. Namun belum sampai di area panggung utama untuk memberikan himbauan personel kepolisian ditabrak oleh beberapa pelaku termasuk keempat tersangka ini,”bebernya.
Umar menambahkan saat anggota mencoba memberi himbauan karena di lokasi juga sudah ada miras,mereka malah membentak petugas, mendorong hingga menunju -nunjuk petugas.Tersangka inisial S bahkan berujar dengan mengatakan, “Urus saja Sambo”.
Menurut Umar, modus acara dangdutan itu dalam rangka bakti sosial yang diikuti sekitar 100 orang.
“Acara itu tidak berizin, untuk itu Kami lakukan penindakan. Mereka melawan personel kepolisian dengan menendang, memukul bahkan ada yang angkat kursi mau dilemparkan ke anggota,”ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 211, 212 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 216 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman primer selama 7 tahun. [WES]