Melawan Polisi saat Penertiban Acara Dangdutan, 4 Pemuda Diamankan

Date:

KLATEN-Jajaran Polres Klaten menangkap empat pemuda lantaran nekat melawan polisi saat penertiban acara dangdutan di desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.

Keempatnya berinisial S (40), dan EDS (33) warga desa Borangan dan G (41) warga desa Tanjungsari serta RP (26) warga desa Kecemen.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan keempatnya nekat melawan petugas  lantaran terpengaruh minuman beralkohol.

“Tempat kejadian perkara di taman Kaliworo desa Borangan. Kita sudah periksa delapan saksi sebelum menahan empat tersangka,”jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Jumat (13/01/2023).

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Klaten, Umar Mustofa mengatakan saat kejadian polisi dari Polsek Manisrenggo sedang melakukan pengamanan lalu lintas jalan raya Manisrenggo.

Selain itu juga melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tak memiliki izin di wilayah tersebut.

“Saat itulah sedang berlangsung pentas dangdutan yang diduga tak memiliki izin. Kapolsek dan belasan personel mendatangi lokasi untuk menertibkan acara itu. Namun belum sampai di area panggung utama untuk memberikan himbauan personel kepolisian ditabrak oleh beberapa pelaku termasuk keempat tersangka ini,”bebernya.

Umar menambahkan saat anggota mencoba memberi himbauan karena di lokasi juga sudah ada miras,mereka malah membentak petugas, mendorong hingga menunju -nunjuk petugas.Tersangka inisial S bahkan berujar dengan mengatakan, “Urus saja Sambo”.

Menurut Umar, modus acara dangdutan itu dalam rangka bakti sosial yang diikuti sekitar 100 orang.

“Acara itu tidak berizin, untuk itu Kami lakukan penindakan. Mereka melawan personel kepolisian dengan menendang, memukul bahkan ada yang angkat kursi mau dilemparkan ke anggota,”ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 211, 212 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 216 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman primer selama 7 tahun. [WES]

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...