Pengelola SPBU di Pedan Digugat Pemilik Lahan

Date:

KLATEN-Setelah berdiri sejak tahun 1997 beroperasi, SPBU 44.574,08 di jalan Pedan – Karangdowo desa KalanganK Pedan kini dipermasalahkan terkait kepemilikan lahan.

Di mana ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik SPBU tersebut.

Ada tiga bidang tanah milik tiga ahli waris yakni pada akses keluar masuk, lahan pada bagian taman yang berdiri pada papan SPBU.

Ketiga bidang tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya sertifikat hak milik tanah (SHM) yakni SHM 2466,SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dusun Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

“Sertifikat yang dimiliki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda,”jelas Agus Wijayanto, advokat GAJ dari Semarang yang telah diberi kuasa para ahli waris Almarhum Sudiro Niti Suharjo, di Pedan, Kamis (26/01/2023).

Dalam keterangannya kepada para wartawan dengan didampingi para ahli waris diantaranya Suwarniningsih, Sutilah, Fajar serta para menantu pemilik SHM yang berdekatan dengan SPBU 44.574.08.

Agus menjelaskan, pihak kuasa hukum ahli waris selama ini telah memberikan somasi kepada pemilik/pengelola atau manajemen SPBU sebanyak dua kali.

‘Yang pertama pada 22 Mei 2022 yang kedua 8 Juli 2022 namun tidak ada tanggapan, isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanag tersebut tanpa ijin para pemiliknya,”ungkapnya.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi kepada BPN. Mediasi pertama berlangsung Nopember 2022 dan mediasi kedua hari ini (26/01/2023) dikantor BPN, namun selama tiga jam para ahli waris menunggu tidak ada yang menghadiri mediasi. Pihak BPN menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga pada Februari mendatang.

Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, pihak ahli waris akan mengamankan tiga bidang tersebut dengan membuat pembatas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.

Agus menegaskan melihat dari permasalahan ini dirinya menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah berSHM tanpa ijin ahli waris.

“Gugatan bisa kita layangkan ke kepolisian sedangkan untuk pidananya akan kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng agar dipertimbangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Sony selaku perwakilan SPBU kepada para wartawan mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya semua menjadi hak dari pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...