Home EkBiz Laporan SPT Wajib Pajak Badan Baru Capai 30 Persen

Laporan SPT Wajib Pajak Badan Baru Capai 30 Persen

0

SOLO – Realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) badan tercatat masih minim. Untuk memaksimalkan tingkat kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Jateng II menghimbau para WP untuk segera melaporkan. Mengingat batas akhir masa pelaporan pada 30 April 2019.

“Dari data terakhir pada 1 April kemarin, jumlah pelaporan SPT untuk WP Badan baru mencapai 30 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Menurutnya, jumlah WP Badan di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II ada sebanyak 62.776 WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan capaian yang baru mencapai 30 persen, ia menyebut WP Badan yang baru melaporkan baru mencapai 18.770 SPT.

Sedangkan untuk di Kota Solo, lanjut dia, jumlah pelaporan SPT untuk WP Badan dianggap masih cukup minim. Pasalnya, baru mencapai 13 persen atau 648 WP Badan yang melapor dari 5.136 WP Badan yang wajib lapor.

Masih rendahnya capaian SPT untuk WP Badan tersebut, dianggap karena banyak perusahaan yang belum siap. Sebagian masih ada yang melakukan audit internal, sehingga meminta untuk dilakukan penundaan.

Untuk memaksimalkan tingkat kepatuhan tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari melakukan himbauan, melalui surat elektronik dan membuka kelas pajak.

“Memang untuk strategi yang kita gunakan berbeda dengan WP Orang Pribadi (OP). Mengingat untuk WP Badan jarak antar perusahaan cukup jauh, sehingga sulit dilakukan upaya jemput bola,” jelasnya.

Meski demikian, Rida berharap agar WP Badan yang saat ini belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Mengingat ketika nanti terjadi keterlambatan akan dikenai sanksi sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu ia menyampaikan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tahun ini ditetapkan sebesar Rp 13,979 triliun dan hingga saat ini baru tercapai Rp 2,307 triliun atau 16,5 persen. []

 

sumber: timlo

 

Exit mobile version