Solo Raya

Polres Wonogiri Bakal Tilang Pengendara di Jalan yang Merokok

WONOGIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri akan mulai menindak warga yang merokok saat mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Aturan itu akan diterapkan segera setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Polisi menyosialisasikannya terlebih dahulu selama lebih kurang sebulan agar warga mengetahui sepenuhnya mengenai ketentuan tersebut. Langkah itu ditempuh supaya tidak menimbulkan polemik.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Dwi Erna Rustanti, Rabu (3/4/2019), mengatakan sosialisasi mulai gencar dilakukan dengan berbagai cara, seperti membagikan selebaran atau brosur kepada pengemudi atau pengendara, memasang banner di kantor-kantor pelayanan publik (Markas Satlantas, Samsat, dll), dan siaran radio.

Selain itu Satlantas bakal memberi tahu para sopir angkutan umum melalui perusahaan otobus (PO) atau lembaga/organisasi yang menaungi usaha transportasi. Polisi juga akan menyosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Supaya lebih efektif, Satlantas akan melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di Kota Sukses. Mereka telah diberi mandat menyampaikan informasi ihwal larangan merokok saat mengemudi atau berkendara pada pertemuan warga atau kegiatan sejenis lainnya.

Pimpinan tingkat atas [Mabes Polri] memang sudah mengumumkan aturan ini [penilangan terhadap pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang merokok] sudah berlaku. Namun, kami memandang aturan ini perlu disosialisasikan dulu untuk memastikan masyarakat mengetahui. Kalau langsung diterapkan berpotensi menimbulkan polemik, karena belum semua orang tahu aturan ini. Penerapan secara efektif setelah Pemilu,” kata Erna mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Dia menjelaskan merokok saat mengemudi atau berkendara tidak boleh karena akan mengurangi konsentrasi sehingga dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar atas ketentuan itu dapat dipidana penjara maksmal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Ketentuan yang memuat aturan itu terdapat pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 283 UU yang sama.

Ditanya mengapa aturan lama baru sekarang ini diterapkan kepada pengemudi atau pengendara yang merokok, Kasatlantas menuturkan kebijakan diambil berdasar analisis penyebab lakalantas terbesar adalah faktor manusia, seperti pengemudi atau pengendara kurang konsentrasi saat di jalan.

Salah satu penyebab konsentrasi berkurang adalah merokok. Dari fakta itu otoritas tingkat atas mengambil kebijakan untuk menekan risiko lakalantas. []

 

sumber: solopos

%d bloggers like this: