SOLO – Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Surakarta gencar menggelar kampanye untuk mengajak masyarakat mendukung kebijakan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bengawan.
Direktur Yayasan Kakak Surakarta, Shoim Sahriyati, hingga 2018, tercatat 10 kampung di Kota Solo memulai menerapkan KTR di wilayah masing-masing. Pada 2017 lima kampung mendeklarasikan menjadi kampung bebas asap rokok. Yakni RW 9 kelurahan Karangasem, RW 3 Kelurahan Danukusuman, RW 9 Keluruhan Pasarkliwon, RW 19 Kelurahan Mojosongo, dan RW 1 Kelurahan Timuran.
Menyusul 2018, lima kampung lainnya ikut mendeklarasikan sebagai kampung bebas rokok. Yakni, RW 3 Kelurahan Keratonan, RW 2 dan 6 Kelurahan Tegalharjo, RW 19 Kelurahan Jebres, RW 31 Kelurahan Mojosongo dan RW 1 Kelurahan Kestalan.
‘’Sehingga kampanye ini terus kami lakukan untuk mengingatkan Pemkot segera mengesahkan Perda KTR di Solo,’’ ungkap dia. Senin, (15/4).
Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Surakarta, Sri Suharti mengungkapkan, pencegahan dan penanganan terkait persoalan anak di Kota Bengawan berjalan baik.
Namun upaya mencapai 100 persen KLA, masih terkendala lantaran belum adanya Perda KTR tersebut. Diakui belum adanya kebijakan yang mengatur KTR masih menjadi persoalan mencapai KLA di Solo.
‘’Terkait iklan dan promosi rokok di beberapa sudut kota harus ada kajian lebih mendalam soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak terhadap bahaya rokok itu sendiri. Namun kami terus mendukung capaian KLA tersebut dapat terwujud dalam waktu dekat,’’ kata Sri Suharti.[]
sumber: suara merdeka