SOLO – Pemkot terus bergerak menertibkan juru parkir (jukir) yang menarik retribusi di luar ketentuan. Itu dilakukan guna memberikan rasa nyaman masyarakat pengguna jasa parkir.
Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah jukir memungut retribusi Rp 2.000 untuk sepeda motor yang parkir di zona D. Padahal, tarif parkir roda dua di zona tersebut hanya Rp 1.500 dan mobil Rp 2.000.
“Tim patroli melakukan pengawasan dan pemantauan setiap hari. Kami selalu mengingatkan agar jukir punya uang kembalian Rp 500. Jika ada konsumen yang ngasih Rp 2.000, kamu (jukir,Red) wajib ngasih kembalian, meskipun konsumen tidak meminta,” kata Kasi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta Henry Satya Negara, Selasa (23/4).
Per 1 Januari lalu, pemkot memberlakukan zonasi parkir baru dengan ketentuan nominal retribusi di dalamnya. Jukir juga wajib mengenakan seragam sesuai zonasi, menarik retribusi sesuai zonasi, dan menggunakan karcis resmi dari Dishub.
“Sudah tidak ada lagi karcis tidak resmi. Petugas parkir juga harus menempatkan diri sesuai zonanya,” tegasnya.
Kini, seluruh zona parkir dikelola oleh pihak ketiga. Pemkot hanya menerima pendapatan retribusi dari pihak ketiga setiap bulan sesuai kesepakatan kerja sama. Jukir berkewajiban menyetorkan hasil parkir setiap hari kepada pihak ketiga.
Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno menegaskan, transparansi pengelolaan retribusi parkir telah dimulai. Salah satunya pemberlakuan retribusi elektronik di sejumlah titik. Hal itu sebagai wujud pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat serta menjadi langkah maju penggunaan teknologi dalam pungutan retribusi. []
Sumber: radar solo