SOLO – Sejumlah barang hasil operasi kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo dimusnahkan, Sabtu (27/4/2019). Pemusnahan dengan cara dibakar dibarengkan dengan acara peringatan Hari Bakti ke-55 Pemasyarakatan di halaman Rutan Solo.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Solo Andhi Rahmanto, yang mempimpin upacara, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan antara lain handphone, pisau, gunting, kabel charger, pisau cukur, kartu perdana, headset, alat permainan judi, dan alat tato.
Keberadaan barang terlarang tersebut hingga ke tangan warga binaan, menurut Andhi, melalui pengunjung (pembesuk). “Padahal petugas sudah melakukan penggeledahan terhadap pengunjung yang masuk,” jelas Andhi Rahmanto, seusai pemusnahan barang ilegal milik warga binaan.
Mengenai penggunaan handphone, menurut Andhi, sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya untuk komunikasi bukan untuk transaksi narkoba.
“Alhamdulillah di Rutan Solo untuk temuan Narkoba masih zero,” ujar dia.
Adapun barang-barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 41 gawai, 30 kartu perdana, 12 alat judi dadu, 25 charger, 57 alat pencukur jenggot. Selain itu, barang lain yang dimusnahkan yakni 1 mesin tato, 6 gunting stainless, 9 sendok stainless, dan 29 buah pisau. []
sumber: solopos