SOLO – Pemerintah Kota Solo mengeluarkan peraturan khusus operasional penyelenggaraan pariwisata dan tempat hiburan selama Ramadan. Tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama satu pekan pertama tujuh hari Ramadan dan pekan terakhir atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Saat membuka tempat hiburan ada ketentuan waktu operasional. Kepala Bidang Destinasi Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Solo, Suwoto, mewakili Kepala Dinas Pariwisata, Hasta Gunawan, di ruang kerjanya, Senin (29/4/2019), mengatakan ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata untuk mewujudkan ketenteraman Kota Solo khususnya selama Ramadan.
“Usaha hiburan dan rekreasi seperti kelab malam, diskotik, pub, rumah pijat, dan karaoke wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal dan akhir Ramadan. Berlaku juga pada bar yang menggunakan hiburan musik dan tempat spa,” ujar Suwoto.
Ia menambahkan tempat hiburan dan rekreasi seperti tempat biliar, gelanggang renang, bowling, futsal, tenis, pusat kebugaran, galeri seni, area permainan, taman rekreasi, dan salon kecantikan terdapat aturan khusus terkait waktu buka dan tutup.
Sementara itu, selama Ramadan pengelola restoran, tempat yang menjual makanan dan minuman pada siang hari diimbau memasang tirai agar tidak terlihat oleh umum. Menurutnya, hal itu sebagai sarana bertoleransi kepada mereka menjalankan ibadah puasa.
Ia meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran ketentuan Perda untuk melaporkan kepada petugas berwenang. Kasi Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Solo, Tuti Orbawati, menegaskan Dinas Pariwisata akan memonitor jalannya ketentuan itu.
Dinas Pariwisata akan meninjau ke lapangan sepuluh kali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas Kementerian Agama, Tim Kejaksaan Negeri Kota Solo, dan Kepolisian.
Apabila ditemukan pelanggaran Pemkot Solo akan memberikan teguran, sanksi, penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha. Ia menambahkan apabila pelanggaran ketentuan termasuk dalam ranah pidana ringan, ia menyerahkan prosesnya ke polisi. Menurutnya, dua tahun terakhir tidak ditemukan pelanggaran dari pelaku usaha.
Berikut ketentuan waktu operasional penyelenggaran usaha pariwisata dan hiburan Kota Solo selama Ramadan.
a. Bar: pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
b. Kelab Malam: pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
c. Diskotek: pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
d. Pub: pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
e. Rumah Pijat: pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dan 20.00 WIB-22.00 WIB
f. Karaoke: pukul 11.00 WIB-01.00 WIB
g. Spa: pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
Wajib menutup usahanya diwajibkan untuk tutup pada satu pekan pertama atau tujuh hari awal puasa dan pekan terakhir atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketentuan lain-lain :
a. Tempat Biliar: pukul 09.00 WIB-23.00 WIB, Sabtu: 09.00 WIB-24.00 WIB
b. Tempat Renang: pukul 06.00 WIB-20.00 WIB
c. Tempat Bowling: pukul 06.00 WIB-23.00 WIB
d. Tempat Tenis: pukul 06.00 WIB-23.00 WIB
e. Tempat Futsal: pukul 06.00 WIB-24.00 WIB
f. Pusat Kebugaran: pukul 06.00 WIB-22.00 WIB
g. Galeri Seni: pukul 07.00 WIB-23.00 WIB, Sabtu: 07.00 WIB-24.00 WIB
h. Gedung Pertunjukan Seni: pukul 08.00 WIB-02.00 WIB
i. Area Permainan: pukul 06.00 WIB-24.00 WIB
j. Taman Rekreasi: pukul 07.00 WIB-22.00 WIB
k. Salon Kecantikan: pukul 04.00 WIB-22.00 WIB
sumber: solopos