Solo Raya

May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Penghapusan PP No 78

SUKOHARJO – Buruh di Sukoharjo satu suara meminta kepada pemerintah pusat untuk menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di halaman Setda Sukoharjo, Rabu (1/5).  Tuntutan penghapusan karena aturan tersebut tidak memihak buruh.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) sekaligus Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, mengatakan, sudah tidak bisa ditawar lagi tuntutan buruh Sukoharjo meminta pada pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Apabila sebelumnya hanya mengusulkan revisi saja maka sekarang harus dihapus. Sebab aturan tersebut sangat tidak memihak buruh dan justru merugikan.

“Dalam peringatan May Day Tahun 2019 ini buruh Sukoharjo menuntut penghapusan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah pusat harus melakukannya karena aturan tersebut tidak memihak buruh,” ujarnya.

PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah berlaku hampir empat tahun berjalan dan justru sering merugikan buruh saat penentuan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena itu pada Tahun 2020 mendatang sudah ada perubahan sistem dalam menentukan upah buruh.

“Serikat buruh Sukoharjo sudah mengajukan ke dinas agar dilakukan survei satu atau dua kali. Berapa angka sebenarnya di Sukoharjo. Sebab selama ini untuk menentukan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan itu sangat merugikan buruh,” lanjutnya.

Pada May Day 2019 buruh Sukoharjo juga mengajukan sejumlah tuntutan lain pada pemerintah dan perusahan. Seperti larangan penerapan status pekerja kontrak. Hal itu seharusnya sudah sejak lama tidak diperbolehkan namun tetap digunakan dan sangat nyata bentuk pelanggarannya.

Pekerja kontrak banyak ditemukan di sejumlah perusahaan di Sukoharjo dengan berbagai jenjang usia. Serikat pekerja berharap pelanggaran tersebut harus dihentikan dan nasib buruh lebih diperhatikan dengan pemberian status pekerja tetap.

Tuntutan lain dari buruh pada May Day Tahun 2019 tidak kalah penting yakni berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab bentuk pelanggaran tersebut masih banyak ditemukan disejumlah perusahaan. Buruh berhak mendapatkan jaminan masuk dalam kedua program BPJS.

“Khusus untuk tahun 2019 dalam peringatan May Day serikat buruh sangat menyayangkan adanya temuan PHK massal disalah satu perusahaan. Kenapa begitu karena buruh kehilangan pekerjaanya dan diperparah dengan masalah soal pembayaran pesangon harus diangsur sekitar tiga tahun,” lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, peringatan May Day Tahun 2019 di Sukoharjo diperingati dengan kegiatan senam bersama dan pembagian hadiah di halaman Setda Sukoharjo. Pada May Day kali ini bupati berharap kehidupan buruh menjadi lebih baik dan sejahtera. []

 

sumber: krjogja

%d bloggers like this: