Yarsis Berharap Visitasi dari DKK Sukoharjo Segera Dilakukan

Date:

SUKOHARJO – Visitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo sebagai bagian dari proses perizinan akan dilakukan ke Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura. Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) berharap izin segera turun agar rumah sakit bisa segera membuka operasional pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Ketua Pengawas Yarsis Muhammad As’ad Ahad, (5/5) mengatakan, Yarsis selaku pengelola RSIS Pabelan, Kartasura masih menunggu turunnya izin operasional untuk menjalankan rumah sakit. Pengajuan permohonan izin sudah dilakukan ke DKK Sukoharjo. Dalam waktu dua atau tiga minggu kedepan direncanakan dinas akan melakukan visitasi ke RSIS Pabelan, Kartasura sebagai bagian dari proses pengeluaran izin.

Yarsis sendiri siap menerima visitasi dari DKK Sukoharjo dengan menyiapkan semua yang dibutuhkan seperti fisik bangunan, peralatan dan tenaga medis. Diharapkan dengan kelengkapan tersebut membuat RSIS Pabelan, Kartasura segera menerima izin operasional.

“Yarsis masih menunggu visitasi dari DKK Sukoharjo terkait proses perizinan. Dalam waktu diperkirakan dua atau tiga minggu kemungkinan petugas akan datang dan memvisitasi RSIS Pabelan, Kartasura,” ujarnya.

Yarsis sangat menunggu visitasi dari DKK Sukoharjo tanpa harus menunggu pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Hal itu karena pihak pengadilan ditegaskan Asad terlalu lama bertindak.

“Yarsis sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dan itu sudah kuat untuk pengajuan izin. Nanti salinan PK dari MA ini juga disampaikan ke pihak DKK Sukoharjo,” lanjutnya.

Ketua Pengurus Yarsis Zaenal Mustaqim mengatakan, persoalan yang menimpa RSIS Pabelan, Kartasura sudah sangat lama dan telah ada penyelesaian hukumnya. Dasar atau landasan hukum juga sudah dimiliki Yarsis dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 18 Desember 2018 lalu. Putusan tersebut tertuang dalam nomor W12.U/3154/HT.00/XII/2018 tentang pelaksanaan eksekusi.

Zaenal menjelaskan, secara garis besar isi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut memerintahkan kepada PN Sukoharjo segera melaksanakan eksekusi terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Sebab PN Sukoharjo sudah tidak mempunyai alasan cukup untuk melakukan penundaan eksekusi tersebut terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat condemnatoir yang diajukan oleh pemohon eksekusi. []

sumber: krjogja

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Semarak Hari Batik, Sekolah Alam Aqila Gelar Sejumlah Acara

KLATEN-“Tek..tek..tek” suara palu kayu bersahut sahutan menjadikannya lantunan penyemangat...

Lokakarya Jurnalistik: Membangun Generasi Jurnalis Muda Profesional

TEGAL-Sebuah lokakarya jurnalistik yang bertujuan untuk mencetak jurnalis muda...

Komandan Lanud Adi Soemarmo Gelar Silaturahmi Pimpinan TNI-POLRI Se-Solo Raya

SOLO - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi...

Lestarikan Budaya, SD Muhammadiyah Palur Kenakan Batik

SUKOHARJO-Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk...