SUKOHARJO – Pengelola tempat hiburan hingga warung makan di pinggir jalan diminta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan menaati aturan jam buka usaha. Petugas sebelumnya sudah memberikan sosialisasi sekaligus surat edaran resmi untuk dijalankan.
Apabila masih melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan penindakan. Masyarakat juga dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran dan tidak diperbolehkan melakukan aksi sweeping sendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (10/05/2019) mengatakan, selama puasa Ramadan hingga Lebaran memang ada aturan baru berkaitan dengan jam buka usaha. Mereka yang terkena pengaturan seperti tempat hiburan hingga warung makan besar atau kecil di pinggir jalan.
Para pengelola atau pemilik tempat hiburan dipastikan sudah menerima surat edaran resmi dari Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya diharapkan mereka bisa menaati aturan tersebut. Ketaatan dilaksanakan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dalam surat edaran dijelaskan tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan. Dalam pelaksanaan penerapan aturan tersebut akan dilakukan pengawasan bersama. Mulai dari aparat keamaanan, pemerintahan dan masyarakat. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk kebersamaan menjaga kondusifitas daerah.
Isi surat edaran lainnya yakni berkaitan dengan tempat usaha makanan seperti warung makan, rumah makan dan restauran. Mereka dalam membuka usahanya tidak boleh melakukannya secara transparan. Artinya tetap buka usaha tapi tidak secara penuh.
“Misal warung makan mereka jangan buka terlalu vulgar atau transparan. Dibeberapa bagian harus ditutup untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ujar Heru Indarjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah selama puasa Ramadan. Salah satunya berkaitan dengan jam buka tempat hiburan. Pembatasan operasional diterapkan dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran. Karena itu para pemilik dan pengelola tempat hiburan harus menaati aturan.
“Aturannya sudah jelas dan harus dijalankan. Termasuk soal sweeping jangan dilakukan sepihak. Kami melarang sweeping dari pihak manapun. Kalau ada temuan pelanggaran silahkan masyarakat melapor dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) se Sukoharjo Joko Cahyono mengatakan, mendukung penuh kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha. Sebab aturan tersebut memang pantas diterapkan saat puasa Ramadan. Terlebih lagi untuk pedagang makanan memang perlu dilakukan pengaturan.
Joko bahkan menjamin, para PKL patuh menaati aturan meski jumlahnya sangat banyak dan tersebar disejumlah wilayah. “Aturan pembatasan jam operasional sudah sewajarnya diterapkan saat Ramadan. Apalagi masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan memang kondusifitas daerah perlu dijaga,” ujarnya. []
sumber: krjogja