SOLO – Ketua DKPP RI, Harjanto, menjelaskan Bambang Christianto dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait independensi sebagai anggota KPU. Bambang dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU kabupaten/kota.
“Di pasal itu diatur anggota KPU harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Bambang juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 7/2018 yang menyatakan anggota KPU mestinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Harjanto, Jumat (17/5/2019).
Dari kasus Bambang, memang terbukti. Akan tetapi hal tersebut merupakan cerita lama. Sehingga Bambang dijatuhi sanksi kode etik, karena yang dikerjakan sudah lama dan Bambang diberikan peringatan.
“Diperingatkan saja. Ringan itu hukumannya. Artinya harus hati-hati. Kasus itu masa lalu semua itu, dan sudah lama, dan sudah ada empat atau lima tahun,” jelas Harjanto.
DKPP hanya memberikan keputusan tersebut. Kemudian Bambang bisa langsung melanjutkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Solo. Hasil kelengkapan sidang untuk melakukan putusan juga telah dibawa dari Solo dan semuanya dinyatakan selesai.
“Kemarin [Kamis] itu sidang putusannya. Langsung putusan dalam sehari. Sanksinya masuk sanksi etik. Kemarin enggak hanya dia [Bambang] yang hanya disidang. Tapi ada yang lain yang ikut antre,” ujar Harjanto.
Teradu, Bambang Christanto, membenarkan hal tersebut. Bambang menjelaskan hasil sidang memutuskan bahwa dia hanya direhabilitasi oleh DKPP. Hal tersebut dikarenakan tuduhan dari pengadu tidak terbukti.
Dan putusan tersebut berlaku sejak diputuskan oleh DKPP. Kemudian KPU Provinsi Jawa Tengah diminta untuk melaksanakan maksimal 7 hari sejak keputusan tersebut diputuskan, Kamis.
“Nama saya dibersihkan dari semua tuduhan. Kemudian setelah itu harus melaksanakan atau menyampaikan perihal putusan atas nama saya yang direhabilitasi oleh DKPP,” ujar Bambang ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menyambut baik putusan DKPP tersebut.
“Sudah benar Putusan DKPP seperti itu. Karena memang tuduhan dari pengadu tidak terbukti dan nama Bambang Christanto direhabilitasi oleh DKPP. Putusan itu berlaku sejak diputuskan dan KPU Provinsi Jawa Tengah diminta untuk melaksanakan maksimal tujuh hari setelah putusan DKPP,” ujar Nurul. []
sumber: solopos