SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan seluruh layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) termasuk ‘General Medical Checkup’ (GMC). Layanan gratis ini mempersyaratkan warga membawa surat keterangan domisili dari kelurahan, selain pula Kartu Tanda Penduduk Eklektronik (e-KTP).
Menjawab wartawan, di Balaikota, Kamis (23/5), Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, syarat tambahan keterangan domisili untuk menghindari kemungkinan salah sasaran layanan. Kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak warga yang sebenarnya telah berpindah tempat tinggal di luar kota Solo, namun masih tercatat sebagai pemegang e-KTP Kota Solo.
Mereka sengaja mempertahankan e-KTP Solo, tambah pria yang akrab disapa Rudy, dengan dalih masih bisa menikmati berbagai fasilitas bantuan yang diberikan Pemkot Solo, seperti bantuan biaya pendidikan, premi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS), diskon belanja bagi pemegang Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain-lain.
Pembiayaan bantuan tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga peruntukan dan sasaran diarahkan kepada warga Kota Solo. “Jadi, pemegang e-KTP Solo ketika hendak memperoleh layanan gratis di Puskesmas, wajib menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ujar Rudy.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menyebutkan, layanan kesehatan gratis di Puskesmas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27/2019, sebenarnya lebih sebagai peningkatan kuota layanan. Sebelum Perwali itu diterbitkan, Pemkot Solo sebenarnya sudah memberikan sejumlah item layanan kesehatan gratis di Puskesmas.
Layanan ‘general medical checkup’, misalnya, jelas Wahyunigsih, sudah diberikan secara gratis. Hanya saja setiap warga hanya diberikan kuota cek laboratorium gratis satu kali dalam satu tahun. “Sekarang, kuota itu ditambah menjadi dua kali dalam satu tahun, sehingga program deteksi dini terhadap keterjangkitan penyakit lebih optimal,” jelasnya.
Demikian pula kalangan ibu hamil, difasilitasi layanan cek laboratorium gratis hingga tiga kali dalam sembilan bulan, masing-masing saat usia kandungan 3, 6, dan 9 bulan. Seluruh warga Solo diberikan kesempatan mengakses layanan kesehatan gratis itu, kendati yanag bersangkutan tidak memiliki JKN KIS. Sepanjang mereka melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan, akan memperoleh layanan sebagaimana mestinya. []
sumber: krjogja