SOLO – Mengantisipasi terjadinya penyimpangan, Pemkot Surakarta melakukan validasi data seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Proses validasi dimulai dari Rusunawa Semanggi, Pasar Kliwon.
Dilansir dari laman radar solo, Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Iswan Fitradias Pengasuh mengungkapkan untuk validasi ini seluruh penghuni rusunawa diminta membuat surat pernyataan bermeterai. “Nama dan identitas mereka ditulis tangan, lalu disertakan klausul yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah pribadi,” katanya, Senin (27/5).
Dalam pernyataan tertulis tersebut, lanjut Iswan, juga disebutkan bahwa penghuni rusunawa bersedia ditindak sesuai aturan manakala terbukti menyalahi aturan menghuni rumah susun yang diterapkan pemkot. Baik dibuktikan orang lain atau pemkot sendiri, penghuni akan ditindak sesuai aturan, yaitu dikeluarkan dari rusunawa.
Saat ini pengecekan penghuni di Blok A Rusunawa Semanggi sudah selesai, sementara penghuni Blok B tinggal menyisakan 30 kamar. Rusunawa tersebut terdiri dari dua tower, di mana masing-masing tower terdiri dari 96 unit kamar.
“Semua penghuni di seluruh rusunawa juga akan mengalami hal yang sama (divalidasi ulang). Hanya saja kami akan melakukan bertahap, satu demi satu terlebih dahulu,” tegasnya.
Berdasarkan hasil sementara validasi ulang di Rusunawa Semanggi, belum ditemukan pelanggaran Perwali Nomor 15 Tahun 2016. Selain Rusunawa Semanggi, pemkot juga mengelola Rusunawa Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B.
Sebagai informasi, perwali tersebut mensyaratkan calon penghuni rusunawa belum memiliki rumah, ber-KTP Solo dan berpenghasilan rendah jika ingin memohon hak tinggal di rumah susun. Selain itu perwali juga membatasi masa tinggal tiap penghuni maksimal enam tahun, melalui perpanjangan sewa tahunan paling banyak lima kali berturut-turut.
Sebelumnya Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan, rusunawa hanya bisa didiami oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia tak ingin fasilitas Pemkot bagi MBR ini justru digunakan oleh warga yang sudah mampu. []