Ciptakan Kedamaian, Forkompimda Minta Tugu Perguruan Silat Dirobohkan

Date:

WONOGIRI Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) memberi deadline tiga hari bagi perguruan silat untuk merobohkan tugu simbol organisasi mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kembali gesekan antaranggota perguruan silat di Wonogiri.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti dalam rapat koordinasi menyikapi situasi kamtibmas pasca pileg, pilpres dan menjelang Hari Raya Idul Fitri di Wonogiri kemarin.

Kapolres mengatakan bahwa menyikapi bentrok antar dua organisasi persilatan 8 Mei  lalu, Forkompimda memberikan batas waktu tiga hari kepada organisasi persilatan untuk merobohkan tugu simbol organisasi mereka. Pasalnya, dari hasil diskusi panjang jajaran Forkompimda, tokoh agama dan masyarakat serta pengurus organisasi beladiri di Wonogiri, tugu simbol organisasi salah satu faktor yang bisa menyebabkan gesekan antar perguruan silat.

“Kemarin beberapa perusahaan bertanya kepada kami, bagaimana keamanan Wonogiri, karena polisi saja menjadi korban, apalagi rakyat sipil. Kami sudah berdiskusi dengan Forkompimda untuk mengambil langkah tegas terkait dengan insiden 8 Mei lalu,” kata Uri Nartanti, Jumat (31/5).

Selain jajaran Forkompimda, hadir dalam forum tersebut seluruh kapolsek dan camat se Wonogiri. Ada juga pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Wonogiri dan perwakilan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) cabang dan ranting di Wonogiri

Dalam acara itu, kapolres membeberkan bahwa dari data kepolisian terdapat 108 tugu simbol organisasi persilatan. Rinciannya, 22 tugu  PSHW dan 86 tugu PSHT. “Saya tanya sekarang, apakah tugu-tugu ini ada IMB-nya (izin mendirikan bangunan)? Bapak-bapak juga tidak memasang CCTV, tidak menjaga 1×24 jam terhadap asetnya, lalu ada perusakan dan coret-coret, setelah itu melemparkan masalah ke kami (aparat keamanan) apakah ini cukup fair? kata kapolres.

Menurut kapolres, pendirian tugu atau monumen ada aturannya, bukan lantas menerapkan hukum rimba. Aturan tersebut tertera dalam Perda Kabupaten Wonogiri No 8 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pasal 11 ayat 1 huruf K.

“Kami kasih waktu tiga hari. Mulai Jumat (kemarin) hingga Minggu (besok). Saya bersama dandim dan bupati akan mengawal perobohan tugu-tugu itu. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi kerawanan, menjaga situasi keamanan di Wonogiri,” tegas Uri Nartanti.

Di tempat yang sama, Dandim 0728/ Wonogiri Letkol infantri M.Heri Amrulloh mengatakan bahwa merobohkan tugu dengan maksud menghilangkan potensi kerawanan. Sebab, tugu tersebut terdapat simbol-simbol dan lain sebagainya. “Harus ada kerelaan dari masing-masing pihak. Sebab, kita semua tahu, di sini semua pendekar yang telah melalui uji laku,” kata dandim.

Menanggapi hal itu, Ketua PSHT Cabang Wonogiri Parluh 2016 Joko Prihanto mengatakan bila memang hal itu sudah disepakati maka harus diikuti. “Bila tugunya berpotensi mengundang kerawanan, kami tidak keberatan untuk dirobohkan. Yang penting adalah ajarannya, bukan tugunya,” timpal Ketua PSHT Cabang Wonogiri Parluh 2017 Sugiyatto.

Hal senada diungkapkan Ketua PSH Tunas Muda Winongo Cabang Wonogiri Ruyanto. Dia mengatakan bahwa sebelum acara ini sudah ada pertemuan. Pihaknya juga sepakat memang tugu ini harus dirobohkan. Sebab, bila tidak dirobohkan, PSHW juga akan mendirikan lagi.

“Ini juga sudah kami sepakati demi situasi kamtibmas Wonogiri. Kami sudah mempertimbangkan jauh-jauh hari terkait perobohan tugi ini,” katanya.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang juga hadir dalam forum itu mengatakan bahwa komitmen ini bukan langkah seremonial. Langkah apapun akan ditempuh pemkab agar Wonogiri tetap kondusif.

“Minggu saya undang buka bersama di pendapa semuanya. Hari Minggu mari kita tekankan kembali, komitmen sudah dilakukan bersama,” kata Jekek.

Kegiatan ditutup penandatanganan kesepakatan bersama perwakilan kedua perguruan silat tersebut. Namun, untuk pengurus PSHT Ranting Purwantoro, PSHT Ranting Puhpelem, dan PSHT Ranting Kismantoro yang menginduk ke Cabang Ponorogo masih meminta waktu untuk sosialisasi.

Untuk pelaksanaan perobohan tugu telah disepakati oleh internal pengurus PSHT dan PSH Tunas Musa Winongo dengan pengawasan pemerintahan desa, kecamatan serta pihak keamanan polsek atau koramil setempat.

Seperti diketahui gesekan antar anggota dua perguruan silat PSHT dan PSHW terjadi di Wonogiri 8 Mei lalu. Salah satu korban adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani yang saat itu menjabat kasat reskrim Polres Wonogiri. Hingga kini AKP Aditia masih dirawat di RS Singapura. []

 

sumber: radar solo

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konser Kemanusiaan Peduli Palestina di Kemwil IX, Kumpulkan Dana 130 Juta

SEMARANG-Panitia Kemah Ukhuwah Wilayah (Kemwil) IX Satuan Komunitas (Sako)...

Kemwil IX Sako Pramuka SIT Jawa Tengah, Ribuan Peserta Berlaga di 7 Cabang Lomba

SEMARANG-Hari pertama gelaran Kemah Ukhuwah Wilayah (Kemwil) IX Satuan...

2.300 Siswa SD Pecahkan Rekor Muri Makan Ayam dan Telur di CFD Solo

SOLO-Sebanyak 2.300 pelajar dari berbagai sekolah di Kota Solo...

Menhub Cek Kesiapan Jalur Simpang Joglo, Pastikan Beroperasi 1 November

SOLO-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan jalur kereta api...