Home Solo Raya Pengoplos Miras Maut Serahkan Diri ke Polisi

Pengoplos Miras Maut Serahkan Diri ke Polisi

0
Kapolres Solo AKBP Andy Rifai

SOLO – Polresta Surakarta berhasil mengamankan peracik miras oplosan yang menewaskan 5 orang di Solo. Tersangka bernama Sigit Seno Susanto (46), warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo yang menyerahkan diri Rabu (11/9) malam.

Dihadapan petugas, sigit mengaku sebelumnya pernah meracik miras oplosan dan tidak pernah menimbulkan korban, namun setelah lama tidak melakukan aksinya karena tinggal di Bekasi Sigit kemudian meracik lagi karena ada yang pesan.

Sigit juga mengaku mempunyai warung di rumahnya, tersangka juga sesekali menjual miras, meski secara sembunyi-sembunyi, Sigit mengaku belajar sendiri dalam mengoplos miras.

”Saya biasa pakai racikan ini. Sebelum mereka (para korban, Red) minum, sampelnya juga saya minum sendiri dan tidak apa-apa,” ucap Sigit saar gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat (13/9).

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan, miras yang mematikan tersebut dioplos dari beberapa bahan, mulai dari alkohol hingga bahan jamu.

Miras oplosannya mengandung alkohol 96 persen, air mineral, air buah kawis, pewarna dan aroma makanan. Kemudian dicampur jamu pahitan seperti adas pulowaras, kayu secang dan kapulogo. Miras racikannya itu dijual seharga Rp 40 ribu – Rp 50 ribu untuk 1,5 liter. Serta Rp 20 ribu untuk ukuran 600 mililiter.

baca: Nekat Mangkal di Bulan Ramadhan Polsek Banjarsari Tangkap Belasan PSK

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, Sigit sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” jelas Andy.

Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium dari sampel miras oplosan tersebut/ sehingga diharapkan bisa diketahui bahan mana yang menyebabkan kematian. Atas perbuatanya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. []

 

Exit mobile version