Calon Independen Diprediksi Rontok, Henry Indraguna: Persyaratan Tak Masuk Akal

Date:

SOLO – Keinginan pengacara kondang Henry Indraguna, yang beberapa waktu lalu mengungkapkan minatnya maju lewat jalur independen dalam Pilwakot Solo 2020, saat ini mulai memudar.

Hal ini setelah Henry, kembali mendatangi KPU Solo, untuk berkonsultasi perihal persyaratan maju melalui jalur independen atau non-partai politik, yang ternyata cukup berat.

Henry, Kamis siang (28/11) bertandang ke KPU Solo. Dia ditemui langsung komisioner KPU, yang menjelaskan persyaratan maju lewat jalur independen.

“Saya konsultasi langsung dengan Ketua KPU mengenai persyaratan maju melalui calon independen, persyaratannya tidak masuk akal dan sangat sulit dipenuhi. Mustahil calon independen akan lolos, pasti rontok,” kata Henry di kantor KPU Solo.

Henry menjelaskan, syarat utama calon independen mengumpulkan e-KTP yang dilengkapi surat pernyataan dukungan, hal itu jelas tidak mungkin. Masyarakat tidak akan berani membuat surat peryataan dukungan.

“Surat pernyataan dukungan sangat rentan disalah gunakan. Siapa yang menjamin keselamatan warga yang membuat surat pernyataan dukungan kemudian bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasihan warga, dong. Harusnya cukup KTP,” ungkap Henry kesal.

Jika mengumpulkan KTP dan surat pernyataan dukungan, dibutuhkan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Di Solo, calon harus mengumpulkan 35.870 dukungan.

Menurut Henry, jumlah tersebut akan sulit dipenuhi. Apalagi aturan PKPU nomor 15 tahun 2019 memajukan batas akhir penyerahan berkas dari 5 Maret 2020 menjadi 23 Februari 2020.

Henry mengaku, sudah melakukan survei internal ke 50 orang, dimana 48 di antaranya tidak mau menandatangani surat pernyataan karena takut disalahgunakan. Belum lagi kalau surat pernyataan tidak memenuhi syarat (TMS), maka surat pernyataan dukungan harus diganti dua kali lipat dari surat yang TMS.

“Karena waktu yang pendek,tidak mungkin saya mengumpulkan persyaratan sendiri. Kalau pakai relawan, pengawasannya cukup sulit. Jadi memang aturan ini sangat menyulitkan,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, pihaknya baru menerima PKPU no 15 tahun 2019 pada Senin (25/11) lalu. Dalam aturan tersebut, ada perubahan mengenai waktu penyerahan berkas calon independen.

“Syaratnya masih sama, hanya waktunya yang maju beberapa pekan.Siapa calonnya, saat ini sudah bisa menggalang dukungan, berkas dikumpulkan hingga 23 Februari 2020,” jelas Nurul.

Henry Indraguna, saat ini sudah ber-KTA PDI Perjuangan. Mantan Caleg DPR RI dari Perindo ini bahkan sudah mendaftarkan diri lewat DPP PDIP untuk mengikuti Pilwakot Solo dan Pilbup Sukoharjo. Sambil menunggu rekomendasi DPP PDIP keluar, dia mencari alternatif untuk maju di Pilwalkot Solo lewat jalur independen.

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sekda Sumarno Minta Petugas Haji Layani dengan Ikhlas

BOYOLALI-Sebanyak 254 orang Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Jawa...

Reny Anggrayni Terpilih sebagai Ketua Umum Salimah Periode 2025-2030

JAKARTA-Reny Anggrayni terpilih menjadi Ketua Umum Persaudaraan Muslimah (Salimah)...

ARM HA-IPB Serahkan 7 Huntara untuk Warga Sukabumi

SUKABUMI-Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB (ARM HA-IPB) melanjutkan...

KH Sofyan Munawar: Pers Harus Sajikan Informasi Maslahat

JAKARTA-Dalam rangka momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Ketua...