SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah dua Guru Besar baru pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Hukum (FH). Kedua Guru Besar tersebut yaitu Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si. yang merupakan Guru Besar ke-16 FMIPA dan ke-211 UNS dan Prof.Dr.Pujiyono, S.H.,M.H. merupakan Guru Besar ke-7 FH dan ke-212 UNS. Pengukuhan keduanya sebagai Guru Besar akan dilaksanakan di Auditorium GPH Haryo Mataram, Kamis (16/1/2020).
Dalam pengukuhan Guru Besar besok, Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si. yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Bahan Magnetik pada FMIPA UNS akan membacakan pidato pengukuhan dengan judul Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik.
Prof. Budi mengatakan, penelitian berkenaan kemagnetan bahan dan bahan magnetik telah memiliki sejarah panjang, bahkan seumur ilmu pengetahuan itu sendiri. Hal ini mengingat pada zaman Yunani kuno, diskusi perihal magnetik sudah dilakukan oleh para filosof seperti Thales periode tahun 625-545 SM. Sementara itu, di India kuno, Sashruta Samhita telah menggunakan magnetit dalam pengobatan medis. Sementara, studi bahan magnetik untuk aplikasi “kompas” dimulai pada awal abad 1 masehi dan aplikasi bahan magnetik untuk “kompas” pada sistem navigasi telah dilaporkan di China pada abad 11 Masehi. Di Eropa, kompas untuk navigasi dikenal pada abad 12 Masehi.
Pada kehidupan modern ini, hampir-hampir tidak bisa dihindari atau menghindar dari kehadiran `bahan magnetik` atau`prianti elektronik berbasis bahan magnetik`. “Magnet/bahan magnetik dalam persepsi konvensional sebagai magnet permanen, yaitu dijumpai pada wadah pensil, holder pin, buah catur magnetik, dan lain sebagainya. Bahan magnetik sebagai media penyimpanan (recording medium) berupa piringan hitam, tape recording (termasuk kartu ATM, credit card), CD, dan DVD. Bahan magnetik sebagai salah satu komponen utama peranti elektronika ditemukan pada microfon, speaker, generator listrik, motor listrik, system relay (remote), trafo listrik, hard disk drive HDD, dan memori magnetik (MRAM),” terang Prof. Budi saat menggelar Jumpa Pers di Resto Ramayana, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, Prof.Dr.Pujiyono, S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata pada FH UNS akan menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar dengan judul Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan Sebagai Model Arus Utama Dalam Resolusi Sengketa Bisnis.
Prof. Pujiyono mengatakan, hubungan bisnis yang terjadi antara subjek hukum perdata tidak selamanya berjalan dengan baik. Kepentingan yang berbeda dapat menyebabkan konflik. Untuk menghindarinya, para pihak mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan yang harus ditaati. Hukum memberikan kanalisasi untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak. Terdapat model resolusi sengketa melalui pengadilan, yang disebut litigasi dan di luar pengadilan yang disebut nonlitigasi. Salah satu Model populer nonlitigasi adalah mediasi.
“Mediasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik,” kata Prof. Pujiyono.
Kelebihan mediasi sebagai resolusi bisnis tidak lantas menjadikannya sebagai model resolusi sengketa yang populer di kalangan pebisnis. Hambatan utama adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak belum mendorong mediasi berada di jalur depan penyelesaian sengketa. Bahkan mediasi seolah dianggap bukan model resolusi mainstream. Secara konvensional pilihan pengadilan adalah pilihan litigasi, model yang dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.