Home Solo Raya Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Tuntut Pelaku Dihukum Mati

0

SUKOHARJO – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, mendatangi Polres Sukoharjo. Keluarga menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum mati. Hal itu disampaikan oleh Saryanto yakni kakak kandung almarhum Suranto.

Saryanto datang ke Polres Sukoharjo didampingi kuasa hukumnya Muhammad Kurniawan dari LKBH Institut Islam Mamba’ul Ulum Solo.

Didepan wartawan Muhammad Kurniawan menceritakan panjang lebar tentang kekejaman yang dilakukan oleh tersangka.

“Yang pertama kali dibunuh adalah istri Suranto, kemudian disusul Suranto, berikutnya adalah anak-anaknya dari yang besar dan terakhir yang paling kecil. Saat datang, tersangka berinisiatif mengambil pisau di dalam rumah untuk menghabisi para korban,” ujarnya, Senin (24/8/2020).

Atas perbuatan sadis tersebut, keluarga korban menuntut polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Keluarga menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal, yakni maksimal hukuman mati. Keluarga menuntut nyawa dibalas dengan nyawa karena tersangka tega membunuh dua orang anak,” tambannya.

Kurniawan menambahkan, dari kepolisian sudah menyampaikan, akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal curas (pencurian dengan kekerasan). Dua pasal itu, satu ancamannya hukuman mati, dan satu pasalnya berikutnya ancamannya 15 tahun penjara. Dari keluarga minta agar tersangka dihukum mati.

Diduga perbuatan nekat diluar perikemanusiaan itu sudah direncanakan dan dilakukan lantaran tersangka terlilit persoalan hutang. Sejumlah pihak suruhan dari perusahaan leasing disebut selalu mencari tersangka agar segera melunasi hutang-hutangnya.

Sebelumnya ditemukan mayat satu keluarga yang beralamat di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (21/8/2020) malam. Keluarga tersebut bernama Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.

Atas peristiwa tersebut kepolisian langsung bergerak mengungkap kasus pembunuhan empat orang satu keluarga tersebut. Polisi berhasil membekuk seorang pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, hanya dalam tiga jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban.

 

 

 

Exit mobile version