Home Solo Raya Peroleh Pupuk Bersubsidi Petani Wajib Menggunakan Kartu Tani

Peroleh Pupuk Bersubsidi Petani Wajib Menggunakan Kartu Tani

0
kartu tani

WONOGIRI – Untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi petani harus menggunakan kartu tani. Untuk itu, Pemerintah membuat kebijakan dalam pengalokasian pupuk, pata petani harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).

Dilansir dari laman wonogiri, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Dispertan Pangan Wonogiri, Safuan, mengklaim hingga akhir 2020, penggunaan kartu tani untuk membeli pupuk bersubsidi mencapai 80 persen. Angka tersebut meningkat signifikan, mengingat pada Agustus 2020 saja tingkat penggunaan kartu tani masih di angka 40,54 persen.

“Saat itu petani yang menggunakan kartu tani sebanyak 74.641 orang, petani yang sudah mendapatkan kartu tani dari Bank BRI hingga bulan yang sama ada 151.348 orang,” katanya Kamis (14/1/2021).

Pihaknya yakin tingkat penggunaan kartu tani selama 2021 nanti meningkat lagi, mengingat aturan sudah diberlakukan.

Bagi petani yang belum terdaftar di SIMPI, Safuan meminta mereka mengurus pendataan agar terdaftar di sistem, sehingga bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2022.

“Sesuai ketentuan, mulai Januari 2021 ini penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani. Hanya petani yang sudah terdaftar di SIMPI yang bisa mendapat kartu tani yang berfungsi untuk mengurus penebusan pupuk bersubsidi tersebut,” tambahnya.

Menurut Safuan, hingga akhir 2020 lalu petani yang sudah terdaftar di SIMPI, data dari BRI Wonogiri, sebanyak 176.121 orang. Proses penginputan data ke SIMPI sudah dilaksanakan sejak 2017. Selama itu pula pihaknya  selalu memberi sosialisasi.

Mengenai petani belum terdaftar di SIMPI, Safuan menyebut ada proses perbaikan data setiap bulan. Bagi petani yang datanya diinput tahun ini, baru mendapat alokasi tahun depan.

baca: Relawan PMI & Mahasiswa Gelar Doa Bersama Korban Gempa

“Bagi petani yang tidak terdaftar hingga 28 November 2020, tidak bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Hal itu karena pengalokasian pupuk berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Petani yang dapat mengusulkan kebutuhan adalah petani yang sudah terdaftar di SIMPI,” terangnya.

 

Exit mobile version