Home Solo Raya Bahas GTK Honorer, Komisi X DPR RI Temui Bupati Sragen

Bahas GTK Honorer, Komisi X DPR RI Temui Bupati Sragen

0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti

SRAGEN – Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, SS., MM., bersama 12 orang anggota Komisi X lainnya melakukan pertemuan dengan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Somonegaran Ruang Citrayasa Kabupaten Sragen, Senin (15/03/2021).

Dilansir dari laman sragenkab, pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sragen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sragen, Kepala Bappeda Kab. Sragen, Dewan Pendidikan Kab. Sragen, Organisasi Profesi Guru (PGRI, FSGI, IGI) Kab. Sragen, Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Sragen, dan Perwakilan organisasi GTK Honorer se-Kabupaten Sragen.

Ketua Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan masalah GTK adalah masalah nyata di dunia pendidikan Indonesia. Tenaga honorer terutama guru sudah menjadi masalah sejak tahun 2005. Kemudian diproses kembali sampai dengan tahun 2009 dan berhenti total hingga tahun 2020.

Menurutnya, masalah tenaga honorer khususnya guru untuk saat ini merupakan sisa dari masalah tahun-tahun sebelumnya yang akan segera diselesaikan dengan diangkatnya tenaga honorer melalui jalur PPPK.

Agustina mengatakan bahwa GTK honorer tidak perlu mengikuti tes seperti yang ditakutkan. “Ada 147 jabatan yang di PPPK-kan, namun karena jumlah guru mencapai 1 juta-an maka gaungnya luar biasa. Informasi yang simpang siur membuat para GTK honorer panik. Ada sedikit titik terang, bahwa teman-teman (GTK Horoner) tidak perlu mengikuti tes yang mereka takutkan, tesnya adalah bidang studi yang mereka ajarkan kepada siswa,” terang Agustina.

Agustina juga menyampaikan bahwa Kemendikbud sedang berusaha agar tenaga honorer dengan usia 40 tahun dan semua tenaga honorer yang terdaftar untuk bisa diangkat sebagai ASN.

Kuota dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah usulan dari masing-masing daerah. Untuk masa kerja honorer sendiri minimal 3 tahun, namun untuk bobotnya, dikatakan Agustina, tiap tenaga honorer berbeda tergantung berapa lama masa kerja tenaga honorer tersebut.

“Sudah dikatakan tadi dalam rapat minimal masa kerja 3 tahun, namun kita komisi X tidak mau seperti itu, 3 tahun bobotnya berapa, 5 tahun bobotnya berapa, dan tentu akan berbeda juga dengan yang sudah bekerja selama 15 tahun”, tuturnya.

Agustina berharap agar GTK honorer lulus dalam seleksi, “Sebagai lembaga legislatif kita berada di posisi bagaimana peraturan perundangan dijalankan tetapi tidak menjadi bandul pemberat bagi tenaga honorer mencapai impiannya menjadi ASN.”

baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Kunjungi RS UNS

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Suwardi menyampaikan ada 1938 tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan yang terdata untuk diangkat sebagai ASN melalui PPPK.

Jumlah tersebut belum termasuk guru agama, guru olahraga dan guru mata pelajaran yang lain. Suwardi juga menyampaikan bahwa tenaga guru honorer yang belum memenuhi syarat pendidikan tidak perlu risau karena ada afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Ada yang ijasahnya belum memenuhi, itu akan diakomodasi dari pemerintah karna sudah lama berjuang.”

 

 

Exit mobile version