KARANGANYAR – Persebaran virus covid19 dengan varian barunya kian masif dan anak/remaja tidak sedikit yang terpapar juga. Pemberian vaksin secara cepat dan menyeluruh lewat kebijakan presiden untuk mewujudkan herd immunity menjadi penting.
Data dari Kementerian Kesehatan tanggal 21 Juli 2021, target vaksin untuk remaja adalah 26 juta dan baru tercapai 550 ribu remaja.
“Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021 menjadi momen yang sangat spesial. Pasalnya pandemi covid-19 gelombang dua terjadi di bulan ini. Upaya pemberian vaksin bagi anak gencar disuarakan dan diinformasikan secara masif, termasuk vaksin pada anak/remaja,” ujar Uthie Awamiroh wakil dari Sahabat Kapas melalui rilisnya, Jumat (23/7).
Praktik di lapangan, dibutuhkan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi anak/remaja yang hendak vaksin. Namun tidak semua anak/remaja yang memilikinya, termasuk anak/remaja yang berada di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Uthie menambahkan, sepanjang pandemi hingga 17 Juli 2021, telah terdapat 17 anak terkena virus covid-19 di dalam LPKA Kutoarjo dari 61 total anak. Secara kasar dapat dilihat kerentanan 28% anak di dalam LPKA terjangkit virus ini.
Karenanya sangat penting pemberian vaksin bagi anak/remaja di dalam LPKA untuk mendukung pembentukan herd immunity.
“Vaksinasi sudah diberikan kepada petugas di LPKA untuk meningkatkan imun tubuh selagi mereka berkegiatan dan menjalankan tupoksinya, lalu bagaimana dengan anak-anak yang terus berada di LPKA dan berinteraksi dengan orang dewasa. Mereka akan lebih rentan terkena virus Covid-19 karena belum mendapatkan vaksinasi,” tambahnya.
Namun, di antara anak/remaja tersebut masih terdapat 14 anak/remaja yang tidak memiliki NIK. NIK menjadi penting saat ini selain sebagai identitas sebagai warga negara Indonesia, juga sebagai syarat anak dapat divaksin dan diakui oleh negara.
Oleh karenanya, Sahabat Kapas mendorong pemerintah (Kementrian Kesehatan / Dinas Kesehatan) untuk memprioritaskan vaksinasi bagi anak/remaja di dalam LPKA baik yang ber-NIK maupun tidak, serta kepada Kementerian Dalam Negeri / Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil untuk memproses NIK pada anak/remaja di LPKA.
Kedua upaya di atas merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada dalam kelompok perlindungan khusus. Semua anak/remaja berhak atas layanan kesehatan dengan standar tinggi (Konvensi Hak Anak Pasal 24 dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 8 ).
baca: PPKM Diperpanjang, Tokoh Masyarakat Solo Bagikan 2 Ton Beras dan 15 Ribu Makanan Siap Saji
Sahabat Kapas sebagai NGO non profit yang bergerak di isu perlindungan anak dan sejak tahun 2009 mendampingi anak di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk LPKA Kelas I Kutoarjo dan LPKA Klas II Yogyakarta.
“Selama pandemi telah memberikan dukungan bagi anak-anak melalui program Konseling dan Curhat Online serta pengiriman vitamin dan makanan tambahan untuk mereka,” pungkasnya. []