KLATEN – Perubahan level PPKM di Kabupaten Klaten membawa angin segar bagi pelaku pariwisata. Hal ini sehubungan siap dibukanya obyek wisata di daerah PPKM level 2.
Seperti diketahui, wilayah aglomerasi Solo Raya termasuk Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai wilayah level 2 setelah sebelumnya berada di level 3. Perubahan status tersebut berimbas pada penerapan kebijakan baru, termasuk tempat wisata yang diizinkan buka dengan ketentuan khusus.
Dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2, disebutkan fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, serta area publik lainnya, diizinkan buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara jam operasional dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di tempat wisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten, Sri Nugroho, Rabu (6/10/2021).
Selain pembatasan jumlah pengunjung, wisatawan yang akan masuk tempat wisata harus mengikuti screening dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aturan yang menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tersebut, juga disebutkan wisatawan yang masuk ke tempat wisata juga menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
baca: Pemkab Boyolali Kembali Gelar Hiburan Rakyat Campursari Secara Virtual
“Untuk screening dengan Peduli Lindungi masih diujicobakan, di beberapa lokasi wisata masih terkendala sinyal,” paparnya.
Menurutnya sebelum diizinkan secara resmi, simulasi pembukaan tempat wisata sudah digelar di beberapa tempat. Simulasi ditekankan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung maupun pengelola.
“Pengelola sudah diimbau untuk memperhatikan disiplin prokes. Terutama kapasitas yang diizinkan, jangan sampai melebihi aturan yang sudah diberlakukan. Masyarakat juga diminta memperhatikan prokesnya saat berwisata,” ungkapnya. []