SOLO – Tim Penyidik Reskrim Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus kematian mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa. Dua orang tersangka merupakan panitia diklatsar, keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun.
Penetapan dua orang tersangka kasus diklatsar maut yang menyebabkan Gilang Endi Saputra, peserta diklatsar, warga Karangpandan, Karanganyar, meninggal disampaikan langsung Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam jumpa pers di lobi Mapolresta Surakarta, Jumat, (5/11) siang.
Menurut Kapolres dari gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik, Jumat pagi mengerucut pada dua nama dengan inisial NFN dan FJP asal Pati dan Wonogiri. Keduanya merupakan panitia diklatsar.
Dalam penetapan tersangka, tim penyidik telah mengantongi tiga alat bukti cukup, setelah selama 11 hari melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sesuai hasil otopsi dari Tim Forensik Polda Jawa Tengah dan juga dikuatkan oleh keterangan ahli, Gilang mati lemas karena luka akibat kekerasan tumpul di bagian kepala,” katanya.
baca: Penyandang Dana Pemboman Mapolresta Surakarta 2016 Minta Maaf
Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar kasus ini segera bisa diselesaikan. Polisi berjanji akan menangani kasus ini secara proporsional, transparan, dan akuntabel. []