Solo Raya

Polres Klaten Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Adik Ipar

KLATEN – Rekontruksi digelar di dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11). Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana menjelaskan rekontruksi dilaksanakan untuk pembuktian dari tim penyidik dalam bentuk keterangan reka adegan sehingga keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka sinkron.

“Kami bersama tim dari Kejaksaan Negeri Klaten menyaksikan langsung jalannya rekontruksi, ada 40 adegan lebih yang diperagakan tersangka selama rekontruksi mulai merencanakan, membeli racun hingga tersangka pergi dari TKP,”jelasnya.

Selama pelaksanaan rekontruksi, Kasat Reskrim mengungkapkan ada fakta baru dimana tersangka telah mencampur apotas dalam bentuk cairan dari rumahnya. Kemudian dituangkan ke dalam botol minuman didalam kulkas milik korban dan sisanya dipercikkan ke dalam susu bubuk anak korban serta freezer kulkas.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhi Nugraha menjelaskan tersangka dan saksi ikut dihadirkan selama pelaksanaan rekontruksi.

“Ini kami lakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya guna keperluan pembuktian dipersidangan nanti. Salah satu item pembuktiannya dimana tersangka dengan sengaja meracik kemudian menaruh racun apotas kedalam minuman di dalam kulkas yang kemudian diminum oleh korban,”bebernya

Sebelumnya diberitakan Hani Dwi Astuti (29) meninggal dunia pada 1 November 2021 usai minum air botol yang diambil dari kulkas rumahnya.

baca: Konser Rock Akan Digelar di Solo

Pelakunya adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (42) yang tinggalnya bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku ditangkap di daerah Wonogiri usai menghadiri pemakaman korban.

Oleh kepolisian tersangka dijerat  Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. [WE]