Home Solo Raya 1,8 Juta Batang Rokok dan 1.200 Miras Ilegal Dimusnahkan

1,8 Juta Batang Rokok dan 1.200 Miras Ilegal Dimusnahkan

0
Bea Cukai Surakarta di Kantor Sekda Sukoharjo

SUKOHARJO – Bea Cukai  Surakarta bersama dengan Pemkab Sukoharjo melakukan  pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten di Kecamatan Bendosari, Selasa (30/11/21).

Barang-barang tersebut berupa rokok senilai 1,8 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Askolani Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, dan Forkompinda Sukoharjo.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, “Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara  Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan, ” jelasnya.

Untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840,00 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800,00 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44.

Sedangkan untuk  barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13.

Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.

baca: DT Peduli Solo Bekerjasama dengan PT QTA1 Bina Petani Tangguh

Barang-barang yang dimusnahkan  adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih satu juta delapan ratus ribu batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan  tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku. []

Exit mobile version