Home Nusantara Terkait Pemecatan Dokter Terawan Anggota DPR Angkat Bicara

Terkait Pemecatan Dokter Terawan Anggota DPR Angkat Bicara

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara ihwal keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan menteri kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dia menilai, putusan ini berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Dasco, Sabtu (26/3/2022) seperti dikutip sindonews.

Menurut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Dilansir dari detik, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena heran mengapa IDI memecat Terawan.

“Tentu kami mendorong agar seluruh inovasi anak bangsa dalam rangka untuk memberikan kontribusi bagi apapun di bidang kesehatan harus dihargai dan diapresiasi. Sehingga tentu Pak Terawan dan orang-orang seperti Pak Terawan yang bergerak di bidang kesehatan memberikan inovasi-inovasi yang baik bagi pengobatan di Tanah Air. Tentunya kita harus memberikan apresiasi dan bukan sanksi, apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MKEK IDI ini,” kata Melki kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Dokter Terawan sebelumnya resmi dipecat sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan MKEK. Terawan dan IDI memiliki hubungan panas dingin sejak munculnya terapi ‘cuci otak’.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3).

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata dr Nasrul Musadir Alsa. []

 

Exit mobile version