Dua Terdakwa Kasus Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun

Date:

SOLO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun kepada dua terdakwa kasus Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) UNS  yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal yaitu Nanang Fahrizal Maulana 22 tahun terdakwa I dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono 22 di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, (4/4/2022).

Sidang yang dilakukan secara daring dipimpin oleh Suprapti sebagai ketua dan anggota terdiri dari Lucius Sunarno dan Dwi Hananto.

Dalam sidang terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal.

Ketua Majelis Hakim Suprapti membacakan dakwaan sesuai pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun.

Majelis hakim  menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan  dari pidana yang dijatuhkan.

Pertimbangan majelis hakim menvonis 2 tahun karena pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Penasehat hukum kedua terdakwa Nanang dan Faizal yaitu Darius Marhendra Yudya Wardana, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Untuk putusannya kita masih pikir-pikir, nanti kita perlu berpikir dengan tenang apakah perlu mengajukan banding atau tidak. Kita hormati putusan pengadilan,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim yang berbeda jauh atas tuntutan jaksa.

JPU menuntut pasar 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

Seusai sidang ayah korban Gilang, Sunardi merasa kecewa dengan vonis tersebut.

“Saya tidak bisa ngomong, tentunya ya kecewa. Kalau kecewa ya mungkin sangat kecewa,” ujar Sunardi kepada wartawan.

Kekecewaan Sunardi dikarenakan kedua terdakwa sudah memperlakukan anaknya dengan sedemikian rupa hingga meninggal dunia. Tetapi, ternyata vonis hakim hanya penjara dua tahun dikurangi masa tahanan.

baca: Al Husna Indonesia Buka Program Wakaf Al Qur’an

“Tentunya kecewa kalau anak saya sampai meninggal hanya divonis dua tahun. Ya tentunya kami keluarga merasa kecewa, tapi itu sudah ditentukan oleh yang berwajib,” jelasnya.

Seperti diketahui Gilang Endi Saputra (21) peserta Diksar Menwa UNS meninggal dunia 23/10/2021 saat mengikuti Diksar. Gilang meninggal akibat benda tumpul. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dorong Transformasi Digital, Pemprov Jateng Siapkan Internet Gratis di 505 Desa Blank Spot

SUKOHARJO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong transformasi...

Datangkan Pakar Malaysia, UMPKU Gelar Kuliah Bahas Pencegahan Stunting

SOLO-Mahasiswa Fakultas Kesehatan UMPKU Surakarta mengikuti Kuliah Pakar Internasional...

Pemprov Jateng Harap Layanan Internet Gratis Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

KARANGANYAR-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan dan memperluas...

Dorong Inovasi Lurik Klaten, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian dan Digitalisasi

KLATEN-Usai melepas benih ikan di Bendungan Rowo Jombor Klaten,...