Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Pedan

Date:

KLATEN – Muchlisin alias Jegrak (42) warga desa Bangsalan, kecamatan Teras, Boyolali bersama temannya Rudi Darmawangsa alias Kusen (38) warga desa Bendo kecamatan Pedan Klaten ditangkap tim Resmob Polres Klaten, Selasa(10/05).

Keduanya ditangkap setelah menganiaya Hata Saputra (26) warga desa Bendo kecamatan Pedan, Senin (09/05).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (12/05) di Mapolres setempat mengatakan kedua tersangka mendatangi rumah korban lantaran ditantang oleh korban yang berlanjut terjadi percekcokan. Kemudian pelaku mengalungkan celurit ke leher korban dan memukul korban dengan tangan kosong.

“Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dengan tersangka dan akhirnya terjadi penganiayaan dirumah korban. Dan tersangka Muchlisin ini merupakan seorang residivis dalam perkara pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,”ungkapnya.

baca: TNI Manunggal Membangun Desa: Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua DPR RI Surati Antonio Guterres, Desak PBB Segera Bertindak Akhiri Bencana Kemanusiaan di Gaza

JAKARTA-Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengirim surat...

Beda Buku: Mengungkap Kisah Sejarah Perdagangan Islam Dunia dari Temuan Artefaktual

JAKARTA-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Pusat Riset...

MUI: Serangan Terhadap Pers adalah Pembungkaman Suara Kebenaran

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus...

Semarak Kemerdekaan, Ansharu Syariah Jateng Gelar Jambore Ukhuwah

MAGELANG-Jama'ah Ansharusy Syari'ah menggelar Jambore Ukhuwah yang dihadiri oleh...