Home Solo Raya MAKI Desak Bupati Klaten Tolak Instruksi Mendes PDDT, Terkait Pemindahan Aset PNPM

MAKI Desak Bupati Klaten Tolak Instruksi Mendes PDDT, Terkait Pemindahan Aset PNPM

0

KLATEN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan upaya pencegahan pengalihan aset program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri ke aset BUMDes Bersama.

MAKI melayangkan surat kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani mendesak untuk tidak melaksanakan instruksi menteri desa tertinggal itu.

“Kami melakukan advokasi terhadap badan hukum perkumpulan PNPM sebagai bagian program pengembangan kecamatan (PKK) yang mana di Jawa  rata – rata sehat dan berkembang baik.Sekaligus memberikan dorongan terhadap ekonomi perdesaan, namun ada upaya pengalihan ke BUMDes Bersama atas perintah mendes PDDT. Ini tindakan perampasan karena tanpa didasari hukum yang jelas dan kuat,untuk itu kami menyurati Bupati untuk tidak melakukan instruksi tersebut,”ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (13/05).

Ia menambahkan tidak ada pasal atau ayat dalam undang – undang (UU) baik UU Cipta Kerja maupun UU Desa dan Peraturan pelaksanaanya mengatur eks PNPM.

“Dalam pasal 73 PP No 11 Tahun 2021 yang menyatakan pengelolaan dana yang bergulir eks PNPM mandiri wajib  dibentuk menjadi BUMDes Bersama paling lama dua tahun terhitung sejak PP tersebut diundangkan tidak punya dasar hukum yang jelas dan kuat. Termasuk kaitannya dengan pasal pasal yang dimaksud dalam PP tersebut,”bebernya.

Ia mencontohkan PNPM Mandiri di seluruh Klaten yang awalnya diberikan hibah oleh pemerintah sekitar Rp.42 miliar, dan asetnya berkembang menjadi Rp.113 miliar. Ia khawatir jika pengalihan aset nantinya akan mengarah ketindakan korupsi dan menjadi masalah.

MAKI dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan DPR, tiga bulan setelahnya berencana mengajukan hak uji materi PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes ke Mahkamah Agung (MA),harapannya pasal 73 ayat tersebut dapat dibatalkan.

baca: Antisipasi Penularan Hepatitis, Bhabinkamtibmas Polres Sukoharjo Datangi Kantin Sekolah

Sementara itu Ketua Asosiasi Unit Pengelola (UPK) Klaten Ruditanto mengungkapkan keberatannya terkait pengalihan aset tersebut. Dimana saat ini PNPM tersebar di 25 kecamatan kecuali Ngawen dan setiap kecamatan mendapatkan bantuan langsung masyarakat (BLM) bervariasi sekitar Rp.42 miliar.

“Saat ini aset se kabupaten sekitar Rp.113 miliar dengan jumlah nasabah pada 2020 sebanyak 35 ribu.Produknya berupa simpan pinjam hingga berbagai usaha menyesuaikan potensi di masing masing kecamatan,”ungkapnya. []

Exit mobile version