SOLO – Kasus rudakpaksa terhadap anak-anak yang terjadi di Kabupaten Sragen telah menyita perhatian publik. Apalagi kasus tersebut sudah terjadi 2 tahun yang lalu. Tak hanya itu anak korban rudapasa tersebut juga mengalami tekanan fisik karena mendapat bullyan dari teman-temannya.
Praktisi hukum muda, Sari Citra Pertiwi. SH., MH memberikan catatannya dalam melihat persoalan tersebut dari sisi hukum.
Menurutnya ada tiga perkara yang bisa dikaji: Pertama, adanya perkara rudapaksa anak dibawah umur, Kedua, laporan Polisi yang cukup lama serta adanya ancaman teror terhadap pelapor dan bulliying korban .
“Aparat penegak Hukum akan menerapkan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian bagi pelaku tindak pidana kepada anak di bawah umur ancaman hukumannya sangat berat dan dendanya sangat besar,” ujarnya, Rabu (25/5).
Sementara terkait informasi laporan Polisi yang cukup lama, Citra berpendapat tindakan orang tua korban lapor ke polisi adalah benar . Karena pihak korban menempuh upaya pidana terlebih dahulu.
Terkait dengan lamanya perkara maka pelapor bisa melapor ke atasan penyidik atau Propam atau bahkan menggugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri .
Lanjut Citra, adanya ancaman teror terhadap pelapor dan bulliying korban. Pelapor ketika sudah mendapatkan bukti aduan atau bukti laporan maka dapat meminta bantuan perlindungan hukum ke Polres setempat atau lembaga lain seperti LPSK, KPAI, bahkan bisa juga ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
baca: Kantin Sehat SD Muh 1 Solo Dikunjungi Lagi
“Dengan adanya permohonan tersebut maka lebih mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini instansi terkait agar teror dan bulliying dapat diantisipasi,”ungkapnya.
“Kita semua berharap semoga kasus ini segera tertangani dengan baik, karena negara Kita adalah negara hukum semua warga negara sama di mata hukum tidak ada istilah kebal hukum,”pungkasnya. []